TUBAN - Kisah pilu dialami Narti (29), warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang kehilangan tanah persilnya untuk membayar biaya perawatan selama 3 hari di RSUD Dr Koesma Tuban pada (31/05/2021).
Narti tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengklaimkan biaya rumah sakit. Narti menyebut, KISnya diblokir lantaran dia sudah dinyatakan positif Covid-19 namun meminta pulang dan melakukan isolasi dirumah.
Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, secara mekanisme, pasien Covid-19 tidak dibebankan semua biaya perawatan selama di rumah sakit.
"Untuk pasien positif Covid-19 tidak dipungut biaya, mungkin disitu ada selisih komunikasi yang kurang tepat sehingga harus diperbaiki," ucap Aditya Halindra kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (25/06/2021).
Dia juga menambahkan, untuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan meminta pulang paksa harus membayar biaya secara mandiri.
"Karena kemungkinan yang bersangkutan meminta pulang paksa, sehingga anggaran biaya rumah sakit dibayar secara pribadi," imbuh Lindra.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo menjelaskan, pasien positif Covid-19 yang dirawat dan meminta pulang, maka dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bisa menanggung biaya tersebut.
"Apalagi ini BPJS, prinsip pasien Covid-19 yang minta pulang paksa biaya tidak bisa diklaimkan di Kemenkes dan harus bayar sendiri. Termasuk ketika dirumah meninggal, biaya pemakaman juga tidak bisa diklaimkan," jelas Bambang.
Bambang menuturkan bahwa itu sesuai dengan kebijakan yang ada. Menurutnya KIS milik Narti tidak diblokir, hanya tidak bisa diklaimkan.
"KIS ini bukan diblokir tetapi tidak bisa klaimkan untuk pasien Covid-19 pulang paksa. BPJS sendiri juga tidak berani menanggung itu semua, kalau BPJS membayar dan ketahuan BPK nanti malah rumah sakit mengembalikan," pungkasnya. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi