SUARA INDONESIA

Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Atas Keluhan Narti, Pasien yang KISnya Diblokir RSUD Tuban

M. Efendi - 29 June 2021 | 11:06 - Dibaca 2.50k kali
Peristiwa Daerah Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Atas Keluhan Narti, Pasien yang KISnya Diblokir RSUD Tuban
Situasi pelayan di Kantor BPJS Kesehatan Tuban, (foto diambil sebelum pandemi), (Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan tentang Narti (29), warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang menderita sakit paru-paru dan meminta pulang paksa usai divonis positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma Tuban.

Berbekal uang seadanya dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) program kesehatan Nasional dari presiden Joko Widodo, ia nekat pergi ke rumah sakit pemerintah untuk berobat atas saksi paru-paru yang sudah beberapa bulan lalu ia alami. 

Alih-alih mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari rumah sakit, pikirannya justru bak diombang-ambing kegelisahan usai dirinya dinyatakan positif Covid-19 dan diminta untuk masuk keruang isolasi. 

Dengan berbagai pikiran yang berkecamuk dikepalanya, Narti pun memutuskan untuk meminta pulang paksa dan menjalani isolasi mandiri dirumah. Setelah bernegosiasi dengan petugas rumah sakit, keluarga Narti pun juga sepakat untuk membawanya pulang. 

Namun, hal memilukan justru terjadi, tatkala bagian administrasi menyampaikan bahwa JKN-KIS milik Narti tidak dapat digunakan atau telah diblokir lantaran si pasien meminta pulang paksa dan harus mengganti biaya rumah sakit sebesar Rp. 6.200.000.

Kekalutan dan kegelisahan yang dipikirkan Narti semakin tak terbendung. Ia pun nekat mencari pinjaman kesana kemari untuk dapat terbebas dari belenggu ruang isolasi. Dengan nilai yang dirasa bukan jumlah yang kecil dan harus segera ia dapatkan, Narti pun terpaksa menjual ternak sapi milik saudaranya, dan digantikan dengan tanah persil satu-satunya yang biasa digunakan untuk menyambung kehidupannya sehari-hari. 

Terkait pemberitaan suaraindonesia.co.id pada Kamis (24/6) yang berjudul "Kisah Narti, Berniat Periksa Kesehatan Malah Divonis Positif Covid-19 Hingga Jual Tanah Untuk Biaya" tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bojonegoro memberikan penjelasan dan hak jawab yang disampaikan kepada reporter suaraindonesia.co.id sebagai berikut:

Yang bersangkutan atas nama Narti domisili Dusun Tegal-Peron, Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan nomor kartu 000075454xxxx dengan jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuaran-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PBI APBN) dengan status kartu adalah AKTIF.

Informasi dari pihak RSUD Koesma Kabupaten Tuban, yang bersangkutan dirawat di RSUD Koesma Tuban mulai masuk pada tanggal 31 Mei 2021, dengan diagnosa penyakit jantung dan keluar RSUD Koesma Tuban pada tanggal 2 Juni 2021.

Berdasarkan kronologi informasi yang diperoleh, pasien tersebut sudah terdaftar dalam aplikasi Vclaim sebagai peserta JKN. Pasien menghendaki pulang paksa atas keamanan sendiri dan oleh perawat ruangan telah diberikan penjelasan bahwa apabila pasien pulang paksa atas kemauan sendiri maka kartu JKN-KISnya akan terblokir, pasien menempati ruangan Dahlia dan kebetulan hasil Swab PCR pasien tersebut positif.

Karena pasien pulang atas kemauan sendiri, maka status pasien tersebut di Sistem Informasi Manajemen RSUD dr R Koesma dirubah menjadi status pasien umum. Selanjutnya, petugas PIPP RSUD dr. R. Koesma Tuban menghapus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang telah terbentuk pada tanggal 25 Juni 25 Juni 2021.

Pengirim:

Kepala Biro Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bojonegoro, Fathur Rahman.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya