BLITAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menindak tegas dengan melakukan pembekuan izin usaha PT Greenfields Blitar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan WALHI lantaran peternakan sapi yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Blitar itu tak kunjung segera menyelesaikan permasalah limbah.
WALHI Jatim juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar harus berpegang pada aturan dan hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
"Kami merekomendasikan Pemkab Blitar untuk berpegang pada aturan dan hasil temuan dari DLH Pemprov Jatim untuk mengutamakan masyarakat," ujar kata Ketua Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, Senin (5/7/2021).
"Kami juga berharap Pemkab Blitar menindak tegas, terutama membekukan izin usaha Greenfield hingga koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," lanjut Eka.
Diberikan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blitar kembali melayangkan surat teguran 2 kepada PT Greenfields tertanggal 29 Juli.
Hal tersebut disampaikan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Jumat (02/06/2021).
"Bupati Blitar Rini Syarifah sudah membuat surat teguran kedua kalinya tertanggal 29 Juni lalu. Setelah itu, kita lihat niat baik pimpinan PT Greenfields untuk membenahi penanganan limbah kotoran sapi yang merugikan masyarakat sekitar," ujar Tuti.
Dari catatan WALHI Jatim, limbah PT Greenfields tidak hanya dikeluhkan oleh warga Kecamatan Wlingi, namun juga dikeluhkan juga oleh warga Kecamatan Doko.
"Tercatat sejak tahun 2020, limbah tidak hanya di Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, tetapi juga ada di Desa Suruh, Kecamatan Doko, sebagai desa yang dilewati sungai Genjong yang ternyata juga tercemar limbah peternakannya," kata Ketua Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, ia juga menuturkan dampak dari limbah pabrik susu PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Blitar ini juga dikeluhkan oleh warga Kabupaten Malang.
"Dari catatan kami, limbah tidak hanya dikeluhkan warga Blitar. Namun juga dikeluhkan warga di wilayah Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dekat dengan lokasi pabrik Greenfields," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi