SUARA INDONESIA

Warga Masuk ke Trenggalek Harus Tunjukkan Syarat Perjalanan

Rudi Yuni - 12 July 2021 | 17:07 - Dibaca 1.00k kali
Peristiwa Daerah Warga Masuk ke Trenggalek Harus Tunjukkan Syarat Perjalanan
Petugas Polres Trengggalek saat mengecek kendaraan masuk di pos penyekatan Kecamatan Tugu

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trengggalek melakukan penyekatan di tiga pintu masuk daerah. Tiga titik itu berada di perbatasan Trengggalek - Ponorogo, Pacitan dan Tulungagung.

Pelaksanaan itu telah sejalan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Timur. Jadi kendaraan yang keluar masuk daerah Trengggalek akan dilakukan pengecekan.

"Dengan penyekatan ini diharapkan mampu mengendalikan penambahan kasus harian dapat dikendalikan, karena mobilitas kendaraan dan masyarakat yang terkendali," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Senin (12/7/2021).

Disampaikan Gus Ipin penyekatan kendaraan sendiri dilakukan di 3 tiga jalur perbatasan dengan kabupaten tetangga yakni Tulungagung, Ponorogo dan Pacitan.

Dijelaskannya, selain memaksimalkan vaksinasi, Pemkab juga terus melakukan testing dan screening untuk menekan penyebaran Covid-19.

Senada disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam pelaksanaan ini Polres Trenggalek bersama dengan Forkopimda melakukan pengecekan mobilitas maupun kendaraan yang keluar masuk Trenggalek. 

Penyekatan di lakuan di 3 jalur imbuhnya, yakni perbatasan dengan Tulungagung, Ponorogo dan satu lagi Pacitan.

Dalam prosedur di pos penyekatan adalah  warga yang masuk harus memiliki surat ijin keterangan vaksin yang pertama dan kedua Surat Ijin Keluar Masuk (IKM).

"Ini tegas dan tidak bisa ditawar, bila tidak ada, warga tidak bisa masuk Trenggalek," tegasnya. (adv)
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya