SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Padamkan Lampu PJU, Bagini Kata Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum

Bahrullah - 15 July 2021 | 13:07 - Dibaca 4.11k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Bondowoso Padamkan Lampu PJU, Bagini Kata Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum
Tampak di jalan bunderan nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso lampu PJU dipadamkan (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membuat kebijakan mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di semua jalan protokol Bondowoso selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan itu mengundang respon dari berbagai kalangan, baik masyarakat biasa, maupun akademisi pemerhati kebijakan publik dan pemerhati hukum.

Hermanto Rahman Pemerhati Kebijakan Publik, mengatakan, setiap Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tak terkecuali kebijakan pemerintah soal pemadaman lampu PJU di semua jalan protokol Bondowoso.

"Pemerintah melakukan, itu sudah kebijakan dan tidak melakukan apa apa pun itu juga bagian kebijakan," kata Hermanto pada media, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut, Hermanto mengatakan, langkah itu sepertinya dilakukan beberapa daerah, bukan hanya di Bondowoso.

Dia menuturkan, kebijakan ini menyertai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kebijakan itu dibuat agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah dan masyarakat tetap berdiam diri di rumah saja, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan," imbuhnya.

Dosen Fakultas Fisip Universitas Jember ini menuturkan, tentunya kebijakan ini juga ada dasar substansinya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di waktu malam."Agar tetap dirumah selama tidak ada hal penting dalam meminimalisir dan menekan angka persebaran Covid19," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini pasti berdampak pada kelompok tertentu yang memang membutuhkan aktivitas di luar, seperti pedagang kuliner.

Katanya, keberadaan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan itu harus disertakan kebijakan lain. Seperti, kebutuhan mereka selama mengurangi aktivitas di luar.

"Selain itu, titik-titik rawan baik kecelakan dan juga kejahatan mungkin harus jadi pertimbangan pengecualian, agar kebijakan ini bisa lebih diterima masyarakat," tutupnya.

Sementara pengamat hukum, Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum saat PPKM Darurat merupakan salah satu inovasi dan kreatifitas pemerintah daerah.

"Yakni untuk menekan warganya agar tidak keluar rumah saat PPKM Darurat berlangsung. Hal ini tentunya untuk meredam wabah Covid-19 yang semakin meningkat," katanya.

Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini menuturkan, mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, melainkan pemerintah berpedoman kepada adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).

"Juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. Maka dari kacamata konstitusi itu sudah jelas dapat dijadikan dasar mas," jelas dosen Hukum Acara tersebut.

Bahkan kata dia, di poin (i) Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat juga bisa jadi rujukan. Hanya maknanya sehingga masih kabur dan menimbulkan multi tafsir.

"Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan," jelasnya.

Pantauan di lokasi, PJU semua jalan protokol di Bondowoso, pasar induk, Alun-Alun RBA Ki Ronggo dan semua titik yang menimbulkan kerumunan dipadamkan. Termasuk Jalan Raya Bondowoso-Jember, Jalan Raya Bondowoso-Situbondo, jalan menuju semua kecamatan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya