TUBAN - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Tuban digugat ahli waris nasabahnya bernama Gemi ke Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan dilayangkan Gemi terkait asuransi jiwa yang tidak diberikan oleh BRI.
Dimana sejak tahun 2012 hingga 2015 suami Gemi bernama Achmad melakukan pinjaman kredit sebesar Rp 850 juta. Dan tahun 2016-2017 Achmad melakukan perpanjangan kredit modal kerja yang masing-masing jangka waktu 12 bulan dengan perjanjian dihadapan notaris.
Kemudian tahun 2018 dilakukan perpanjangan kredit itu dengan jangka waktu yang sama yakni 12 bulan dengan perjanjian dibawah tangan.
Pada tahun 2019 Achmad meninggal dunia. Sehingga Gemi selaku ahli waris mengajukan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Tuban untuk mengajukan asuransi jiwa kepada BRI.
Namun, Gemi melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa pihak BRI Cabang Tuban tidak memberikan asuransi jiwa kepada suaminya, justru asuransi kebakaran yang ada.
Merasa kecewa akhirnya Gemi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tbn.
Menanggapi gugatan tersebut, Pimpinan Cabang BRI Tuban, Budhy Triadi mengatakan, pihaknya telah telah melakukan mediasi dengan nasabah atau ahli waris.
"Kami telah melakukan mediasi dengan nasabah tersebut. Kami tegaskan bahwa tidak terdapat pertanggungan asuransi jiwa. Dan telah menawarkan fasilitas restrukturisasi kepada yang bersangkutan," jelas Budhy kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, BRI sudah melakukan koordinasi dengan dengan pihak berwajib untuk kasus tersebut.
"BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, BRI telah berkomitmen untuk kelola perusahaan yang baik. "BRI senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan," pungkasnya. (Irq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi