TUBAN - Adanya pengurukan di bibir pantai, tepat dibelakang PT Surya Indah Teguh Abadi (Surindah) di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang sempat menjadikan resah nelayan sekitar membuat Pemerintah Desa setempat angkat bicara.
Kepala Desa Temaji, Suryanto menjelaskan, pihak desa maupun perusahaan tidak melakukan reklamasi seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat nelayan. Melainkan hanya pengembalian batas tanah yang tergerus ombak atau abrasi.
"Secara wilayah, tanah ini masuk di wilayah Desa Temaji. Namun secara kepemilikan, tanah ini adalah milik Pak Yani, pemilik PT Surindah," ucapnya saat ditemui suaraindonesia.co.id, Jumat (3/9/2021) di Balai Desa setempat.
Terkait adanya pengurukan ini, menurut Suryanto, telah dilakukan sosialisasi, namun hanya kepada warga Desa Temaji. Kemudian adanya kekhawatiran warga atau nelayan terhadap adanya proyek tersebut juga sudah dilakukan sosialisasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban didampingi Forkopimca Jenu.
"Artinya, dalam musyawarah kemarin, BPN sudah menunjukan bukti batas tanah milik PT Surindah, dan DLH juga sudah mapping terkait dampak. Dan ini semua sudah clear dan tidak ada masalah," terangnya.
Suryanto menyebut, pengembalian batas ini dilakukan juga dari dampak abrasi.
"Pengerjaan sendiri baru berlangsung 3 minggu lebih. Tanggal 4 Agustus kita baru peletakan pertama," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman melalui Kasat Reskrim Polres Tuban, M Adhi Makayasa menjelaskan, sesuai keterangan dari DLH Tuban, Tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi yang berada di Desa Temaji merupakan kegiatan pengurukan untuk mengembalikan posisi tanah seperti semula.
Adapun dari kegiatan tersebut, DLH Tuban tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan pengurukan itu, sebab bukan merupakan bentuk reklamasi. Sedangkan yang memiliki kewenangan menyebutkan bahwa kegiatan itu merupakan suatu pelanggaran adalah Tim Ahli dari DLH Provinsi Jawa Timur.
Kemudian keterangan dari BPN Tuban, tanah HGU atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi dan yang berada di Desa Temaji memiliki luas 65,740 meter persegi tersebut sebelumnya digunakan sebagai usaha pembibitan udang dan budidaya tambak udang pada tahun 1992. Kemudian pada tahun 1997 terjadi krisis moneter, sehingga usaha tersebut berhenti.
Seiringan dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2001, dilakukan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Seiring dengan itu, muncul surat edaran dari BPN RI yang isinya menginventarisir tanah terindikasi terlantar, dan salah satu tanah terindikasi terlantar adalah tanah HGU No. 2 atas nama PT. Surya Indah Teguh.
"Jadi pada tanggal 15 Januari 2001, Saudara Yani selaku pemilik PT. Surya Indah Teguh Abadi melakukan atau melepas dan menghapus indikasi terlantar tanah tersebut ke BPN RI melalui BPN Tuban. Dan kemudian pada bulan maret 2021, Yani mengajukan perpanjangan HGU," jelas AKP Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Mengingat kondisi tanah tersebut terkikis (Abrasi) oleh air laut, PT Surya Indah Teguh Abadi melakukan kegiatan pengurukan tanah di lokasi tersebut dengan maksud untuk memelihara dan mengembalikan posisi batas tanah seperti semula.
"Jadi kegiatan itu bukan merupakan reklamasi, melainkan pengurukan tanah HGU atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi