NGAWI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi melalui Komisi ll merespon atas polemik yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjaransari 2 terkait dana tabungan milik siswa kelas 6 yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan sekolah secara sepihak oleh kepala sekolah.
Respon dari komisi ll atas polemik tersebut, saat sejumlah orangtua siswa mengeluhkan tabungan milik anaknya selama setahun dipergunakan untuk kegiatan sekolah tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya kesepakatan.
Tabungan tersebut sebesar Rp 282 ribu tiap siswa, dengan dikalikan sebanyak 29 jumlah siswa yang ada. Pengakuan kepala sekolah uang tabungan digunakan untuk biaya kenang-kenangan, menulis ijazah, foto, foto copy dan laminating serta perpisahan untuk biaya konsumsi. Hal inipun langsung mendapatkan respon keras dari komisi ll.
"Ini memalukan, bukan masalah jumlah, saya akan seriusi itu," jawab Gunadi Ash Cidiq kepada suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat WhatsApp beberapa hari yang lalu.
Masih dikatakan Gunadi Ash Cidiq, mantan birokrat yang lama di dunia pendidikan tersebut mengatakan, kepala sekolah maupun walikelas dalam melaksanakan kegiatan sekolah tidak boleh meminta uang atau biaya dari siswa ataupun orangtua siswa.
"Semua dana yang sifatnya iuran dari orangtua siswa itu melalui komite, kepala sekolah ataupun walikelas tidak boleh ikut campur. Jika benar uang tabungan milik siswa dipergunakan untuk kenang-kenangan, penulisan ijazah dan lain-lain seperti yang diberitakan. Ini masalah serius, wajib kembalikan," tegas Gunadi Ash Cidiq saat ditemui awak media di gedung DPRD, Senin (13/9/2021).
Gunadi Ash Cidiq pun menyebut, bahwa sekolah sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya dalam kasus ini komite bisa berperan memberi masukan kepada sekolah dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan sekolah agar tidak mengambil dana tabungan milik siswa melainkan bisa menggunakan dana BOS.
"Semua administrasi sekolah itu bisa dicover menggunakan dana BOS, termasuk penulisan ijazah. BOS itukan poin penggunaannya banyak, dan ada di poin terakhir bisa digunakan untuk lain-lain. Jadi kesimpulannya, dana tabungan siswa yang diambil untuk biaya kegiatan sekolah, yang merupakan bukan produk komite, kembalikan," pungkasnya.
Terpisah, Samirun yang merupakan Kepala bidang sekolah dasar menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman atas kasus SDN Banjaransari 2.
"Mohon waktu, kami sedang melakukan pendalaman kepada pihak sekolahan, nanti akan kami hubungi perkembangan dan kejelasan atas kasus ini. Namun, yang pasti uang tabungan milik siswa dipergunakan untuk menulis ijazah, kenang-kenangan dan lainnya sangat dilarang keras, terlebih situasi ekomomi ditengah pandemi seperti ini," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi