SUARA INDONESIA

Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi Ungkap 48 Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 16 September 2021 | 14:09 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi Ungkap 48 Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka
Para tersangka kasus narkotika yang diamankan Polresta Banyuwangi selama Operasi Tumpas Semeru 2021, Kamis (16/9/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Operasi Tumpas Semeru 2021, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 48 kasus narkotika, terdiri dari 24 kasus sabu dan 24 kasus pil trex.

Dalam operasi yang digelar 1-12 September 2021 ini, terdapat 58 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu merincikan, dari puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 55 laki-laki, dan 3 perempuan.

"Diantara mereka ada pengguna, pengedar, dan residivis yang sudah sekian lama melakukan tindak pidana narkoba kemudian tertangkap kembali," kata Nasrun saat konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Nasrun mengatakan, dari para tersangka tersebut, polisi menyita 45,77 gram jenis sabu. Selain itu ada obat keras berbahaya yakni 9.716 butir daftar G.

Polisi juga menyita uang senilai Rp 6.110.000 rupiah, 41 buah handphone, 9 buah timbangan digital, 6 unit sepeda motor, dan 1 mobil.

Nasrun menyebut, Operasi Tumpas Semeru 2021 ini dilakukan serentak di jajaran Polres/Polresta Polda Jatim.

Polresta Banyuwangi sendiri mendapat ranking ketiga setelah Polrestabes Surabaya, dan Polresta Sidoarjo, dalam upaya tumpas narkoba.

"Ini menandakan hasil jerih payah kita, hasil daripada rekan-rekan di lapangan, dan laporan masyarakat yang selalu berkontribusi kepada kita, untuk pengungkapan kasus yang banyak ini," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, selama Kasat Narkoba AKP Rudy Prabowo menjabat sejak empat bulan yang lalu, telah berhasil mengungkap sebanyak 94 kasus narkotika dengan 132 tersangka, terdiri dari laki-laki 124 orang, perempuan 8 orang.

"Dilihat dari tahun sebelumnya, hasil pengungkapan narkoba ini lebih meningkat," imbuh Nasrun.

Untuk itu, dirinya mengimbau bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.

"Bahwasanya generasi muda ini sangat ditentukan dari sekarang, penerus kita harus bisa menjaga mulai dari lingkunganya," tandas Nasrun. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya