TUBAN - Seorang ayah dari anak pemilik nama terpanjang di Kabupaten Tuban mengeluhkan kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan putranya.
Diketahui anak pasangan dari Arif Akbar (29) dan Suvi Nur Aisiyah (26) yang lahir pada Minggu, 6 Januari 2019 silam, memiliki nama 19 suku kata yakni, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Sang ayah, Arif Akbar mangaku, hampir 3 tahun anaknya belum mendapatkan akta lahir. Bahkan Arif mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui unggahan media sosial Facebook, Minggu (3/10/2021) kemarin.
Arif meminta kepada Presiden agar pemerintah bisa memasukkan anaknya di data kependudukan. Dia menjelaskan bahwa nama panjang anaknya selalu jadi alasan ditolaknya pengurusan akta lahir.
Saat dihubungi, Arif mengarahkan untuk menghubungi Mujoko Sahid, salah seorang tokoh adat yang memberikan nama putranya.
Dikonfirmasi Mujoko Sahid, memberikan pernyataan bahwa nama panjang itu diberikan lantaran berangkat dari tekad serta harapan agar anak tersebut kelak bisa berpikir dengan nalar panjang.
Diharapkan juga sang anak yang juga keponakannya tersebut tidak mudah diracuni berita hoaks dan berpikir jernih yang panjang sepanjang namanya.
Sementara itu, Sahid akan terus berjuang agar urusan akta kelahiran putra Arif Akbar tersebut bisa selesai.
“Pastinya, kita akan berjuang itu. Karena di aturan pun tidak ada yang melarang terkait memberikan nama panjang kepada anak,” jelas Sahid, Selasa (5/10/2021).
Sahid berharap agar pihak terkait pembuat akta kelahiran memberi jalan keluar dan kemudahan. Pasalnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan kurang lebih hampir tiga tahun yang lalu.
“Setiap kali menanyakan update terbaru hanya diberikan saran mengganti nama. Maksud kita bukan itu,” tanya pria yang juga menjadi salah satu sesepuh Rukun Adat Tuban Selatan ini.
Besar harapan keponakannya segera mendapatkan pengakuan sah dari negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain.
Mengingat, dalam waktu dua tahun ke depan akan masuk jenjang pendidikan sekolah yang mana membutuhkan identitas berupa akta kelahiran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, bahwa untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata kependudukan terbatas 55 karakter termasuk huruf dan spasi.
Hal tersebut diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam database kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil maksimal 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK, dan KTP. Semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi