TUBAN - Kabupaten Tuban mempunyai memiliki sumber daya hutan yang cukup besar. Namun, setiap tahunnya mengalami penurunan akibat laju deforestasi.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban mencatat, kawasan hutan Tuban pada periode 2020-2021 mengalami deforestasi atau hilang hingga 126 hektar.
Dari jumlah tersebut, ada 40 ribu pohon yang ditebang yang berada di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.
Hal itu, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Melalui tukar menukar kawasan hutan (TMKH) atau tukar guling.
"Izin penggunaan lahannya sudah terbit dari kementerian langsung, sesuai yang dimohonkan oleh pihak Pertamina," jelas Kepala Sub Seksi Hukum Kepatutan dan Komunikasi Perusahaan KPH Tuban, Tole Abdul Suryadi, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Kata Tole, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena semua perizinan berada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu kan tanah negara, jadi kalau tidak diberikan otomatis iya tidak bisa. Kita hanya terlibat dalam pengawasan bersama tim terpadu. Yang perannya hanya memberikan rekomendasi perizinan untuk ditindaklanjuti Gubernur," katanya.
Melalui mekanisme tukar guling, lanjut Tole, Pertamina Rosneft dan Petrokimia telah mengganti lahan hutan yang berada di Kecamatan Jenu, dengan luasan dua kali lipat yakni sekitar 260 hektar.
Namun, penggantian lahan hutan tersebut berada di Kabupaten Banyuwangi, tidak berada di wilayah Tuban. Tole menyebut, KPH telah berupaya agar lahan pengganti berada di Tuban.
"Saat rapat kita sudah sampaikan, harapan kami lahan pengganti itu berada di Tuban. Tapi lagi-lagi karena aturan," tandasnya.
Selain itu, luas kawasan hutan KPH Tuban wilayah administratif Kabupaten Tuban sekitar 19.412, 4 hektar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi