SUARA INDONESIA

Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban, Terkait Ini

Irqam - 15 December 2021 | 06:12 - Dibaca 4.98k kali
Peristiwa Daerah Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban, Terkait Ini
Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran Nomor 8, (Foto: Irqam/suraindonesia.co.id).

TUBAN - PT Pertamina (Persero) digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.

Gugatan tersebut, didaftarkan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn oleh penggugat PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono.

Selain PT Pertamina, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini yakni PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi.

Turut tergugat juga, Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Yudo Prihartono mengatakan, gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. 

Sehingga perusahaan tersebut tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi sejak 22 November 2021 dan menimbulkan kerugian materiil serta immateriil.

"Penggugat adalah pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara turut tergugat," kata Antonius Yudo Prihartono saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Senin (14/12/2021) malam.

Yudo menjelaskan, perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.

Selain itu penutupan akses jalan, lanjut Yudo, dilakukan oleh PT Albany Indonesia sebagai pelaksana kontraktor dengan dasar perintah kerja PT Patra Badak Arun Solusi sebagai sub kontraktor yang mendapatkan perintah kerja dari PT Pertamina.

Yudo menyebut, PT Drymix Indonesia mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.

Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.

"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut dibawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI)

suaraindonesia.co.id juga menghubungi Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya