SUARA INDONESIA

Kuasa Hukum Ulfa Pertanyakan Tindak Lanjut Laporannya ke Propam Polda Jatim

Muhammad Nurul Yaqin - 28 December 2021 | 16:12 - Dibaca 2.61k kali
Peristiwa Daerah Kuasa Hukum Ulfa Pertanyakan Tindak Lanjut Laporannya ke Propam Polda Jatim
Ulfa dan Pengacaranya Lukman Hakim saat memberikan keterangan di depan Kantor Pos Banyuwangi, Selasa (28/12/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Ulfa warga Banyuwangi didampingi Kuasa Hukumnya melayangkan surat tembusan ke Propam Polda Jatim, Selasa (28/12/2021).

Surat tersebut dikirim melalui kantor Pos setempat. Selain ditujukan ke Propam Polda Jatim, surat tembusan juga dikirim ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Mereka menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan sejak Juni lalu ke Propam Polda Jatim.

Waktu itu Pengacara Ulfa, Lukman Hakim melaporkan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu, 6 Mei lalu.

"Surat yang kami layangkan ini dengan maksud menindaklanjuti terkait dumas (laporan) tertanggal 1 Juni. Dimana pada tanggal itu prinsipal kami melayangkan dumas pada Kabid Propam Polda," jelas Lukman.

Lukman menyebut, meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan tertanggal 21 September 2021, namun ia menilai itu sangat lamban.

"Sampai sekarang tidak ada apa-apa. Oleh karena itu, kami melayangkan beberapa tembusan agar ini menjadi introspeksi," ucap Lukman.

Lukman menceritakan, pada Juni lalu pihaknya mendatangi Propam Polda Jatim mengadukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga bertindak sewenang-wenang. 

Pengaduan tersebut karena nama kliennya ini merasa dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, 6 Mei lalu.

Pasca peristiwa tersebut, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.

"Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Kami menduga ini ada maksud tertentu," kata Lukman.

Atas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya.

"Kalau ini tidak ada tindakan tegas kami akan mendatangkan massa ke Polda Jatim," ancamnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya