MADIUN- Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 Jam, NA Mantan Kades Kaligunting, Kecamatan Mejayan , Kabupaten Madiun akhirnya ditahan Satreskrim Polres Madiun.
Penahanan dilakukan setelah NA mantan Kades Kaligunting telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (11/1/2022) malam.
Mantan Kades Kaligunting Madiun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat dikonfirmasi oleh wartawan suaraindonesia.co.id.
"Pada 11 Januari 2022 Satreskrim menerbitkan surat penahanan tersangka NA mantan Kades Kaligunting Mejayan Madiun. Karena secara obyektif dan subyektif terpenuhi untuk dilakukan penahanan," jelas Raja.
Dirinya menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap NA yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, tersangka mengalami kelelahan.
Sehingga pihaknya terpaksa menghentikan pemeriksaan sementara untuk dilanjutkan besok hari.
"Untuk itu kita menahan tersangka selama 20 hari kedepan," terang AKP Raja.
Menurut Raja, modus yang dilakukan tersangka, dengan cara memotong honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mulai tahun 2016 hingga 2019.
"Honor konsultan dan honor kuli bangunan berikut honor tukanng pada tahun 2017 -2019 tersangka potong," lanjutnya.
Tidak hanya itu, NA juga memotong tunjangan Plt Sekdes dan penyalahgunaan uang kopensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Untuk itu kerugian negara akibat ulah tersangka dari hasil audit BPK sebanyak Rp 487 juta.
“Ada juga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta,” jelasnya
Untuk mengusut kasus korupsi mantan Kades Kaliguntung Mejayan Kabupaten Madiun sampai ketahap tersangka, Polres Madiun sendiri mendatangkan saksi ahli, mulai dari LKPP, Kemendes hingga sakai ahli kontruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
"Adapun proses yang dilalui sejauh ini, Polres Madiun sudah memintai keterangan dengan menghadirkan 37 saksi," pungkas Kasat Reskrim Raja. (Ery Pramudya)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi