PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyita 800 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan tersebut dilakukan Satpol PP saat melakukan razia pada bulan Desember 2021.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Haryono menyampaikan, jadi sesuai undang-undang penegakan Perda No 6 tahun 2006 Satpol PP melalukan razia setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat terkaid peredaran miras ilegal di Kabupaten Purworejo.
"Bahwa pada tanggal 29 dan 30 bulan Desember 2021 kita melakukan penertiban peredaran miras dan hasilnya kita dapatkan sekitar 800 botol miras," ucapnya saat Pers Rilis di Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut, Haryono mengatakan, kedepan kegiatan razia seperti itu akan dirutinkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Purworejo.
"Kami berharap kepada masyarakat dan para penjual untuk tidak menjual miras diatas 0 persen," kata Haryono.
Haryono menambahkan, untuk peredaran miras di Kabupaten Purworejo sangat luar biasa karena baru dilakukan kegiatan dua kali dalam satu bulan Satpol PP mendapatkan barang bukti miras cukup banyak.
"Jadi untuk barang bukti ini akan kita amankan dan pada bulan Maret mendatang kita juga akan mengadakan Pers Rilis untuk kegiatan selanjutnya," imbuh Haryono.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi