SUARA INDONESIA

Anak Tiri di Banyuwangi Disetubuhi Berulang Kali hingga Hamil, Kandungan Umur 3 Bulan Digugurkan 

Muhammad Nurul Yaqin - 17 January 2022 | 15:01 - Dibaca 2.04k kali
Peristiwa Daerah Anak Tiri di Banyuwangi Disetubuhi Berulang Kali hingga Hamil, Kandungan Umur 3 Bulan Digugurkan 
Tersangka persetubuhan dan pencabulan pada anak tiri digelandang ke tahanan Polsek Genteng. (Istimewa).

BANYUWANGI- Perbuatan bejat AK (37), seorang ayah di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi  akhirnya terungkap. AK yang bekerja sebagai pedagang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.

Perbuatan bejat itu telah berulang kali dilakukan AK terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Setiap kali disetubuhi, AK selalu membujuk rayu anak tirinya. Akibat perbuatannya itu, anak tiri AK pun hamil. Panik dengan kehamilan itu, AK meminta kandungan anak tirinya digugurkan.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menceritakan, perbuatan bejat AK berlangsung sejak Februari 2021. Aksi bejat AK dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. "Dengan iming-iming akan dibelikan baju. Tersangka kemudian menyetubuhi korban," kata Sudarmaji, Senin (17/1/2022).

Sudarmaji melanjutkan, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan AK berulang kali, hingga pada April 2021 anak tirinya kemudian hamil. Kandungan korban kemudian digugurkan oleh bapak tirinya pada Agustus 2021, setelah janin yang dikandung berumur 3 bulan.

"Kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Tersangka menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut digugurkan," ungkap Kapolsek.

Setelah peristiwa tersebut, AK tidak lagi menyetubuhi anak tirinya, dikarenakan korban menolak. "Hanya sebatas melakukan pencabulan, dengan meraba payudara korban, dimana kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi," beber Sudarmaji.

Singkatnya, aksi bejat AK kemudian terungkap pada 13 Januari 2022. Perbuatan AK kepergok istrinya saat melakukan perbuatan cabulnya pada korban. Perbuatan bejat AK kemudian dilaporkan pada kepolisian setempat.

"Korban mengakui perbuatan ayah tirinya yang selama ini terjadi. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan, penangkapan, hingga penahanan pada tersangka," terang Sudarmaji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya