SUARA INDONESIA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi di Tuban

Irqam - 02 February 2022 | 16:02 - Dibaca 3.67k kali
Peristiwa Daerah Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi di Tuban
Barang bukti satu unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. Satu orang bernama Zairinuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Total barang bukti yang diamankan, yakni 9 ton pupuk jenis ZA.

Sedangkan tersangka Zairinuddin ini merupakan warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Tuban AKBP Darman menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat, terdapat truk bernomor polisi M 8285 UB melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.

Atas laporan itu, kemudian pihak polisi memberhentikan truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan truk tersebut memuat pupuk bersubsidi 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.

"Hasil dari interogasi, pupuk tersebut berasal dari Pamekasan untuk dikirim ke wilayah Tuban," kata AKBP Darman dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/2/2022).

Darman menjelaskan, pupuk jenis ZA belum jelas akan dikirim ke siapa, sebab pelaku mengaku menunggu komando dari Pamekasan. Pihaknya akan melakukan pengembangan keterlibatan jaringan pupuk ilegal.

"Untuk pemilik pupuk di Pamekasan ini kita sudah lakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Mudah-mudahan panggilan kedua akan hadir," jelas Darman.

Tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 4 dan PERPU Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 PERPRES Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 2 PERMENDAGRI Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

“Ancaman hukuman 2 tahun penjara, tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya