SUARA INDONESIA

Sidang Mediasi Drymix Vs Pertamina di PN Tuban Masih Buntu

Irqam - 03 February 2022 | 20:02 - Dibaca 3.32k kali
Peristiwa Daerah Sidang Mediasi Drymix Vs Pertamina di PN Tuban Masih Buntu
Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran Nomor 8, (Foto: Irqam/suraindonesia.co.id).

TUBAN - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Drymix Indonesia terhadap PT Pertamina dan empat tergugat lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (3/2/2022). Sidang kali ini beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sidang yang dihadiri oleh pihak berperkara, yakni penggugat PT Drymix Indonesia dan tergugat PT Pertamina, PT Albany Indonesia, PT Patra Badak Arun Solusi, serta turut tergugat Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara serta pegawai Perhutani Tulus Budyadi tidak menemukan titik temu alias buntu.

"Tadi tahap Kaukus dan tawar-menawar oleh pihak penggugat maupun tergugat," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (3/2/2022).

Sidang mediasi antara PT Drymix Indonesia terhadap PT Pertamina dan empat tergugat lainnya sudah berjalan tiga kali sejak tanggal 20 Januari 2022. 

Uzan mengatakan, mediasi kali ini dibimbing oleh hakim Rizki Yanuar selaku mediator. Namun kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. 

"Masih diberikan kesempatan untuk mediasi, selanjutnya sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 10 Februari," ujarnya.

Dikonfirmasi suaraindonesia.co.id usai mediasi, kuasa hukum PT Drymix Indonesia Anton Hadi mengungkapkan, dalam mediasi belum ada kesepakatan bersama. Namun, pihaknya membuka luas ruang dialog.

"Kita mendorong terjadinya kesepakatan bersama. Kami membuka luas untuk dialog bersama," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pertamina enggan berkomentar banyak saat ditemui usai persidangan. Ia memilih langsung pergi meninggalkan gedung PN Tuban.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina digugat Rp 22 miliar oleh PT Drymix Indonesia di PN Tuban. Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Selain PT Pertamina, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini yakni PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi. Turut tergugat juga Perum Perhutani serta pegawai Perhutani Tulus Budyadi.

Gugatan dilayangkan karena, imbas proyek kilang Grass Root Refinery (GRR) PT Pertamina Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) jalan akses keluar masuk PT Drymix Indonesia tertutup.

PT Drymix Indonesia mengklaim, pemilik hak sewa pada akses jalan yang ditutup seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara Perum Perhutani.

Perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.

Dengan ditutupnya akses jalan, pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.

Dan mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.

Sementara dikonfirmasi terpisah menanggapi gugatan tersebut, Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra mengaku, pihak PT Pertamina telah menunjuk tim hukum dalam proses pengadilan.

"Terkait persidangan, saat ini sudah dihandle langsung oleh tim Legal PT Pertamina (Persero)," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya