BANYUWANGI- Sebanyak 8 gerai pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, resmi disegel petugas gabungan, Senin (7/2/2022).
Gerai yang ditutup ini karena bandel atau nekat beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap. Padahal Satgas Covid-19, sebelumnya telah memberikan toleransi agar mengurus izin dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Namun, toleransi yang diberikan sejak tanggal 5-21 Januari 2022 lalu, sebagian gerai pemberi layanan rapid test antigen mengabaikan, dan masih ngotot beroperasi.
"Sehingga hari ini kita tutup secara resmi gerai rapid test antigen unprosedural yang menjamur di kawasan ini," kata Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.
Dia menyebut, gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang yang terverifikasi Dinas Kesehatan ada sebanyak 15 unit. 7 gerai diantaranya sudah resmi mengantongi rekomendasi.
"Sisanya resmi ditutup dan disegel," tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi ini.
Amir menyebut kecacatan prosedur yang paling dominan yakni perihal kurangnya sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini dalam hal ini tenaga medis.
"Gerai beroperasi selama 24 jam, dalam kata lain 3 shift. Seharusnya di setiap shift itu 2 orang. Berarti gerai harus punya 6 orang nakes, namun banyak gerai SDM nya kurang," katanya.
Selain itu problem lain yakni tentang pengelolaan limbah. Gerai ataupun klinik pusat tidak mampu menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga.
"Limbah medis ini harus dikelola dengan benar. Kami tidak ingin seperti kemarin limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga, maka langsung ditutup," tandasnya.
Dalam penutupan gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang ini beberapa unsur turut terlibat, diantaranya Satpol PP, Polresta Banyuwangi, dan Komisi I DPRD Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi