SUARA INDONESIA

Pemkab dan DPRD Jember Resmi Digugat Atas Kasus Wastafel

Wildan Mukhlishah Sy - 21 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah Pemkab dan DPRD Jember Resmi Digugat Atas Kasus Wastafel
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Foto: Istimewa

JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, secara resmi digugat atas kasus pembayaran proyek wastafel sekolah yang belum diselesaikan.

Gugatan tersebut diajukan atas nama Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicaksono, yang didaftarkan pengacaranya Mohammad Thamrin ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/2/2022).

Thamrin memaparkan, pada proyek yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 itu, kliennya telah menandatangani surat kontrak bersama Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk realisasi pengadaan bak cuci tangan.

Pekerjaan tersebut, menurutnya telah diselesaikan. Bahkan, CV Zulfan Rizki Metalindo juga sudah menulis Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Namun, sampai saat ini dana pengadaan wastefel masih belum dibayarkan oleh Pemkab Jember.

"Delapan paket pengadaan wastafel dengan nilai Rp 1.620.114.200. Pengerjaannya sudah diselesaikan dan SPJnya juga sudah dibuat, tapi sampai sekarang belum dibayar," jelasnya.

Diketahui saat ini pemilik CV diduga mengalami kerugian sekitar Rp. 2.201.119.910. Untuk itu, pihaknya meminta agar PN Jember memerintahkan Bupati segera menyelesaikan tanggungan yang dimiliki

"Bupati diharapkan segera melakukan pembayaran, melalui anggaran Belanja Tidak Terduga APBD Tahun 2022," lanjutnya.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan agar PN Jember meletakkan sita jaminan atas gedung Pemkab Jember.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, secara terang-terangan meminta agar perusahaan yang telibat dalam proyek pengadaan wastafel mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut diungkapkan setelah menjalani audiensi bersama perwakilan rekan wastafel, di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (19/2/2022) lalu.

"Mereka yang dokumen perusahaannya lengkap bisa langsung mengajukan gugatan ke APH, nanti kalau memang kita disuruh bayar, kita bayar," ungkapnya.

Menurutnya saat ini pemerintah memang masih menunggu instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan tagihan tersebut.

"Kami masih menunggu dari BPK, seperti apa ini kelanjutannya. Karena memang dari sana belum ada keputusan," tandasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV