SUARA INDONESIA

Komisi C Dituntut Selesaikan Dugaan Bangunan Liar di Keputih Surabaya

Lukman Hadi - 27 February 2022 | 20:02 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa Daerah Komisi C Dituntut Selesaikan Dugaan Bangunan Liar di Keputih Surabaya
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya merespon keluhan warga Sukolilo atas dugaan berdirinya sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Simpang Lima Keputih, Sukolilo.

Warga menilai bangli di sana sudah tentu tidak sesuai dengan keabsahan dokumen kepemilikan lahan. Begitu pula bangli menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, terkait protes warga itu, pihaknya telah sudah memberikan solusi jangka panjang dan jangka pendek.

"Nah, untuk solusi jangka panjangnya, kita masih menunggu rekayasa lalin dari Dishub Surabaya serta pembebasan lahan dan akses drainase supaya pada proses penguraian kemacetan tidak menimbulkan akses dampak drainase," kata Aning, Minggu (27/2/2022).

Sementara untuk jangka pendek, ia meminta warga bisa mengoptimalkan jalan demi menghindari kemacetan. Karena di situ ada 12 bangunan milik warga memakan akses jalan, yang luas bangunan melebihi dokumen lahan.

"Nanti akan kita cocokkan sertifikatnya dengan BPN. Kalau memang ditemukan tidak sesuai dokumen, maka bisa dipakai akses jalan untuk mengurai kemacetan sehingga kita optimalkan jalan tersebut," pungkasnya.

Ia memastikan pekan depan pihaknya akan memanggil Satpol PP dan BPN untuk mengkonfirmasi keabsahan dokumen-dokumen kepemilikan warga di wilayah tersebut. Karena jika ada upaya pembongkaran bangunan ada prosedur hukum yang harus dilalui.

"Ini nanti yang perlu kita perjelas lagi pada hearing berikutnya. Sehingga tidak salah melakukan proses pembongkaran bangunan milik warga," tandasnya.

Sementara warga setempat, Imam Mahfud menuturkan bahwa adanya suatu salah persepsi jika diduga jalan milik aset Pemkot Surabaya.

"Sebenarnya tahun 2020,kami mendapat keluhan warga pemilik kavling belakang. Karena mereka merasa memiliki tetapi tidak bisa masuk melalui akses jalan tersebut," ujarnya.

Iman mengungkapkan, jika bangunan-bangunan yang di depan memakan jalan untuk kavling yang belakang.

"Kami menduga apakah pemilik bangunan di depan sudah sesuai SHM atau IMB-nya atau punya inisiatif sendiri membangun yang belakang," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV