PURWOREJO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPD Kabupaten Purworejo melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dugaan pemerasan dan dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu Paguyuban ke Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (31/03/2022).
Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo, Sumakmun menyampaikan, bahwa dirinya bersama warga terdampak Bendungan Bener yang mengadukan permasalahan kepada lembaga LSM Tamperak, hari ini mengadukan permasalahanya di Polres Purworejo.
"Untuk permasalahanya yaitu terkait dengan dugaan pemerasan, dugaan pungli dan juga saya secara pribadi atau mewakili lembaga melaporkan terkait pencemaran nama baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan, bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh oknum pada saat orasi di depan Mapolres Purworejo pada Selasa (29/03/2022) kemarin.
"Jadi intinya saya juga melaporkan atas dugaan peristiwa kemarin yang saat itu orasi di depan Polres Purworejo," kata Sumakmun.
Terkait permasalahan dugaan pemerasan dan pungli Uang Ganti Rugi (UGR) Bendung Bener, Sumakmun menjelaskan, dirinya mempunyai alat bukti yang cukup dan siap mengikuti proses hukum sesuai mekanisme.
"Kita tidak akan pernah takut, ketika menurut keyakinan kami bahwa kami menperjuangkan hak rakyat, perlu dipahami juga bahwa saya dikatakan perusuh padahal saya tidak pernah melakukan aksi apapun di daerah Bener. Jadi perusuh yang bagaimana, warga itu datang ke kantor kami dan saya menerima pengaduan dari warga itu sesuai SOP AD/ART LSM Tamperak," jelas Sumakmun.
Sumakmun menambahkan, ketika dirinya bekerja sesuai prosedur dan SOP menurutnya tidak ada masalah, namun ketika dirinya dituduh sebagai pemeras pada saat ada orasi di Mapolres Purworejo itu yang menjadi pertanyaan.
"Kalau saya memeras coba buktikan. Siapa yang merasa diperas sama saya," tegas Sumakmun.
Dirinya juga mengatakan, bahwa tidak pernah memungut para warga terdampak Bendung Bener yang mengadu di Kantor LSM Tamperak.
"Saya disini ikhlas membantu mereka (warga terdampak Bendung Bener). Saya tidak minta dan tidak ada uang kuasa disini, saya hanya benar-benar ingin membantu masyarakat. Nanti akan kita buktikan siapa sebenarnya yang jadi perusuh, siapa yang menghambat pencairan UGR warga dan menghambat program PSN Bendung Bener itu kita sudah ada alat buktinya untuk kita sampaikan," beber Sumakmun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo.
"Hari ini Polres Purworejo telah menerima laporan dari Sumakmun, kami juga akan segera minta klarifikasi terkait apa yang sudah dilaporkan kepada kami," singkat Kasat Reskrim.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi