SUARA INDONESIA

Polres Madiun Rilis Tiga Kasus Kriminal, Satu Gemparkan Publik

Prabasonta/Erik P - 29 April 2022 | 15:04 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah Polres Madiun Rilis Tiga Kasus Kriminal, Satu Gemparkan Publik
Timur Hariyanto(53) jalan Anggoro Manis II Taman Kota Madiun Kasus Penipuan CPNS. Foto : Ery Pramudya

MADIUN - AKBP Anton Prasetyo Kapolres Madiun menggelar rilis di Pendopo Joglo Polres Madiun atas tiga kejahatan kriminal yang terjadi selama di bulan ramadan, Jumat (29/4/2022).

Tiga kasus tersebut, satu diantaranya menggemparkan publik kota madiun. Yakni, ledakan bubuk mesiu yang mengakibatkan satu orang luka beras dan menghancurkan satu rumah milik pelaku.

"Korban bernama Amzad Tri Ardhiansyah (21) mengalami luka berat, kepala terbakar dan kedua tangan robek serta rumah hancur. Dugaan sementara dari bubuk mesiu yang akan digunakan korban untuk membuat petasan," ujar AKBP Anton Prasetyo.

Anton mengatakan, hasil penyidikan ada 4 yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yaitu Amzad, dan tiga temannya adalah Dyan Akbar (24), lalu Malindo Riky (20), dan Vikri Ravli (21).

"Ada pengakuan dari korban, bahwa korban bersama ketiga temannya membeli bubuk mesiu 2 kilogram, perkilo seharga Rp 275 ribu. Barang tersebut akan digunakan membuat petasan" ujar Anton.

"Atas perbuatannya kita jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Selain kasus kriminal tersebut, Anton juga merilis kasus kejahatan lainnya. Diantaranya kasus begal payudara, penipuan CPNS.

"Untuk kasus begal payudara kita tetapkan satu tersangka, yakni Wisnu (25) warga Kota Madiun. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, karena korbannya dibawah umur, maka tersangka kita jerat pasal perlindungan anak," ungkap Anton.

"Selain itu, sementara untuk kasus penipuan CPNS baru satu korban yang melapor, masih kita dalami apakah ada korban lain," tandasnya.

Diketahui, penipuan CPNS yang dilakukan Timur Hariyanto (53) warga jalan Anggoro Manis II Taman Kota Madiun terbongkar saat korban melapor ke pihak kepolisian.

Korban dijanjikan oleh pelaku bisa menjadi pegawai di Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Madiun, namun harus membayar uang senilai Rp 150 Juta.

Korban kemudian menyerahkan melalui transfer, hingga waktu yang ditentukan ternyata pelaku tidak bisa menepati janjinya, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

"Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Madiun, dengan sangkakan melanggar pasal 378 Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun Kurungan Penjara," tutup Anton. (Ery Pramudya)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya