BONDOWOSO - Seorang ayah berinisial S, warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, Jawa Timur, tega menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Pria berusia 42 tahun itu, di hadapan polisi mengaku melakukan tindakan tidak patut itu, lebih dari satu kali sejak tahun 2021.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah keluarga berani melaporkan perbuatan bejat itu ke Polisi.
Kata Kapolres, setelah pihaknya melakukan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung, anggota Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada akhir bulan April kemarin di rumahnya.
" Semula korban enggan melaporkan ke polisi karena takut dan malu, karena itu aib. Namun keluarga memutuskan melaporkan hal itu," jelasnya, saat Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022).
Wimboko menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan selama bulan Februari, Maret, dan April 2021 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat keluarga sedang tidak ada di rumah," bebernya pada media.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo juga menerangkan, bahwa bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, dan pakaian dalam korban.
" Korban juga kita sudah lakukan tes visum," terang AKP Agus.
atas perbuatannya pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi