SUARA INDONESIA

Ketua DPRD Bondowoso Desak Pemkab Segera Beri SK Guru Lulus Tes P3K

Bahrullah - 27 May 2022 | 17:05 - Dibaca 4.87k kali
Peristiwa Daerah Ketua DPRD Bondowoso Desak Pemkab Segera Beri SK Guru Lulus Tes P3K
H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso agar segera memberikan SK pada para guru yang sudah dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

H. Ahmad Dhafir menyatakan, semua guru yang telah lulus tes P3K tentunya membutuhkan kepastian hukum agar segera mendapatkan SK, sehingga mereka cepat bekerja sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Bondowoso.

" Di saat mereka sudah dinyatakan lulus, maka mereka berhak mendapatkan gaji," kata H. Ahmad Dhafir pada media, Jumat (27/5/2022).

menurut Dhafir, setelah guru P3K dinyatakan lulus tes, maka pemerintah daerah berkewajiban segera memberikan SK dan mengontrak mereka.

" DPRD Bondowoso juga sudah menyepakati gaji melalui APBD untuk asumsi jumlah guru kurang lebih 1000 orang. Jadi untuk gaji P3K dari APBD sudah tidak ada masalah lagi, itu sudah ada dan disetujui oleh DPRD," imbuhnya.

Dhafir berharap, setelah mereka mendapatkan SK dan dikontrak bisa aktif dan menerima hak-haknya sebagai ASN P3K.

" Mereka kontraknya minimal 1 tahun dan, maksimal 30 tahun, dan bisa diperpanjang, sehingga nasib mereka semakin jelas, serta memiliki kepastian hukum," imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, ada 565 orang guru yang sudah dinyatakan lulus P3K, namun saat ini mereka nasibnya masih belum jelas, karena pemerintah daerah masih belum mengeluarkan SK.

Dilain pihak, Jupri Ketua Perkumpulan Honorer K2 Kabupaten Bondowoso menyesalkan karena belum menerima SK P3K dari Pemerintah Daerah setelah mereka dinyatakan lulus tes tahap 1.

" Kami sudah dikontrak, tapi mengapa sih kami belum terima SK," kata Jupri pada media.

Dia mengungkapkan, ada 565 orang sudah lulus tes P3K tahap 1, namun nasibnya saat ini masih terkatung-katung, karena belum terima SK.

"Di Kabupaten Bondowoso, hanya satu orang yang dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat. Itupun peserta tahap 2, tetapi kenapa imbasnya sampai sekarang PPPK tahap 1 belum diserahkan SK," cetusnya.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya