SUARA INDONESIA

Miris! Remaja di Banyuwangi Diperkosa hingga Hamil Teman Kumpul Kebo Ibunya

Muhammad Nurul Yaqin - 21 September 2022 | 14:09 - Dibaca 2.84k kali
Peristiwa Daerah Miris! Remaja di Banyuwangi Diperkosa hingga Hamil Teman Kumpul Kebo Ibunya
Ilustrasi pemerkosaan gadis remaja di bawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Seorang gadis remaja perempuan berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, tidak lain adalah teman kumpul kebo ibu kandung korban.

Mirisnya, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku hingga hamil 7 bulan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, persetubuhan yang dilakukan BS berlangsung sejak Februari 2022 lalu. 

Gadis itu diperkosa sebanyak 11 kali di kontrakan tempat dia tinggal dengan ibu dan teman kumpul kebonya itu.

Korban diancam agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain. 

"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan di pukuli," beber AKP Setiyo Widodo.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan anaknya. Setelah dicecar, ternyata korban tengah hamil ulah BS.

Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran, Banyuwangi. Saat itu, Ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng,” jelas Setiyo, Selasa, (20/9/2022).

Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya. 

Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” tegasnya.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sepotong BH warna putih, sepotong celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu, sepotong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan chic forever serta sepotong celana kolor pendek warna biru garis merah.

Kini pelaku yang statusnya menjadi tersangka pun harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya