SUARA INDONESIA

Pinjol dan Investasi Ilegal Menjamur, OJK Minta Masyarakat Waspada, Berikut Cara Mengenalinya

Muhammad Nurul Yaqin - 22 September 2022 | 15:09 - Dibaca 2.41k kali
Peristiwa Daerah Pinjol dan Investasi Ilegal Menjamur, OJK Minta Masyarakat Waspada, Berikut Cara Mengenalinya
Dari kiri Ketua Satgas Waspada Investasi RI Tongam L. Tobing bersama Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal masih menjamur di Indonesia. Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, mengimbau agar masyarakat lebih waspada.

Bukan khayal, sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Bahkan setiap harinya, ada 10-12 platform pinjol ilegal yang diblokir.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq Nasution, membeberkan aplikasi pinjol resmi/legal yang terdaftar di otoritas jasa keuangan hanya 102 platform.

Sebelum memutuskan melakukan transaksi pinjol, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.

Ada beberapa cara mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Masyarakat bisa mengecek di laman resmi OJK atau melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

"Paling mudah, pinjol ilegal itu pasti menawarkan lewat Whatsapp, lewat SMS. Langsung delete saja, apalagi ada link-link yang di lampirkan," cetusnya, Rabu (21/9/2022) malam.

Hardi Rofiq Nasution membeberkan, dampak Pinjol ilegal sangat berbahaya, apalagi saat menagih ada yang melakukan pengancaman, kasar, bahkan data nasabah disebarluaskan.

"Temuan kami ada yang bahkan bunuh diri karena Pinjol ilegal. Jadi ini perlu diwaspadai seluruh masyarakat. Karena menyasar ke semua elemen, termasuk orang berpendidikan juga ada yang menjadi korban Pinjol ilegal," ungkapnya.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menuturkan, terkait investasi online ilegal, ternyata banyak warga Indonesia yang telah menjadi korban. Pihaknya mencatat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kerugian investasi ilegal mencapai belasan triliun.

Tongam L. Tobing juga membeberkan cara mengetahui investasi itu legal atau tidak, agar masyarakat tidak lagi tertipu.  

"Ciri-cirinya selalu menawarkan keuntungan tinggi, selalu mengutamakan pemberian bonus kepada orang yang banyak mengajak orang," bebernya.

Terakhir, lanjut dia, tidak ada legalitas seperti tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, serta izin usaha dari OJK.

Sedangkan apabila mendapati adanya praktik investasi bodong maupun pinjol illegal, masyarakat diminta agar melaporkannya ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

"Kami juga terus melakukan pencegahan dan pemberantasan. Yakni dengan sosialisasi serta melakukan pemblokiran terhadap platform atau situs investasi online yang ilegal," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya