SUARA INDONESIA

Seorang Wanita di Purworejo Terancam Kehilangan Aset Sebesar Rp 5 Miliar

Agus Sulistya - 04 October 2022 | 11:10 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Daerah Seorang Wanita di Purworejo Terancam Kehilangan Aset Sebesar Rp 5 Miliar
Ratih Anna Karyadi saat ditemui di depan PN Purworejo

PURWOREJO - Nasib kurang beruntung dirasakan oleh seorang wanita namanya Ratih Anna Karyadi asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, saat dirinya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo untuk minta keadilan terkait meminta penangguhan eksekusi asetnya sebesar Rp 5 miliar.

Tetapi saat Anna mendatangi PN Purworejo itu dirinya dilarang masuk untuk mengikuti jadwal musyawarah pelaksanaan eksekusi asetnya di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa tengah, Senin (03/10/2022).

Ratih Anna Karyadi saat ditemui beberapa awak media di depan PN Purworejo menjelaskan, dirinya dilarang masuk untuk ikuti musyawarah pelaksanaan eksekusi asetnya karena katanya telah diwakilkan dari pihak Pengadilan Negeri Purworejo.

"Saya datang ke PN Purworejo ini meminta keadilan, saya menolak eksekusi pada beberapa aset saya. Barusan saya bertemu Pak Tanto dan Bu Rini dan telah saya sampaikan kronologi kenapa aset saya itu dengan harga Rp 5 miliar, tetapi hanya dijual dengan harga Rp 2 miliar," sebut Anna sambil menangis.

Selanjutnya, Anna bercerita awalnya mengapa asetnya bisa sampai mau dieksekusi yakni karena persoalan utang piutang, pada sekitar tahun 2018 lalu dirinya sudah berusaha membayar hutang-utangnya dengan mendatangi Kantor Cabang Bank BPR Adipura Sentosa di Magelang.

"Saya telah berapa kali ingin mengambil aset di Bank BPR Adipura Sentosa, tetapi selalu ditolak dan buat janjian ingin bertemu tetapi pihak Bank tidak tiba, walau sebenarnya kami telah membawa uang untuk melunasi. Direkturnya justru bicara lebih baik saya lelang asetnya, dapat untung banyak. Kalau begini siapakah yang tidak mempunyai niat baik. Saya di dzalimi," ungkap Anna.

Dirinya mengutarakan tak pernah terima surat ketika asetnya akan dilelang, jadi jelas yang tidak punya etika dan iktikad baik itu siapa.

"Saya tak pernah diminta tanda-tangan apa saja kok mendadak asset saya ingin dieksekusi," tambah Anna.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Purworejo, Santonius Tambunan, saat dikonfirmasi sampaikan, jika eksekusi ialah usaha represif yang perlu dilaksanakan.

"Hasil telaah ditindaklanjuti memanggil termohon eksekusi Anna Ratih Karyadi. Termohon sudah diundang 2x, pertama di tanggal 4 November 2021 atas teguran tidak diindahkan oleh termohon, dilaksanakan peneguran ke-2 tanggal 17 November 2021," kata Santo.

Sebetulnya teguran cuma 1x, tetapi pimpinan melihat perlu 2x untuk sampaikan apa ingin eksekusi sukarela tetapi tidak ada respon, lalu tindakan selanjutnya untuk mengakomodir permohonan eksekusi.

"Tahapan seterusnya yakni pelaksanaan eksekusi yang hendak dilaksanakan di tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 barusan kami juga koordinasi dengan beberapa pihak terkait," jelasnya.

Santo menambah, tindakan represif sebagai tindakan pemaksaan sesudah seringkali diminta secara damai.

"Dalam perlakuan represif tentu saja diprediksi akan hadapi kendala. Rapat koordinasi untuk melihat kekuatan yang hendak terjadi hingga pelaksanaan ini tidak percuma dan berjalan dengan baik," tambah Santo.

Santo menerangkan, jika sampai dengan tanggal yang ditetapkan pun, bila memang para pihak ingin berdamai juga bisa.

"Kesempatan telah kami beri, tetapi tidak ada satu respons dari termohon eksekusi yang kami nilai sebagai niat eksekusi dengan damai atau suka-rela karena permintaan eksekusi diawasi atasan, tahapan, dan hambatan apa kami adukan. Permohonan eksekusi ini awalnya dari keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang putuskan termohon pailit. Untuk bayar hutang-utangnya, aset jaminan sudah dinilai oleh kurator dan telah ada pemenang lelang," terang Santo.

Diketahui, pertama kali kasus itu yakni ada hutang piutang yang dilakukan oleh Anna Ratih Karyadi di Bank BPR Adipura Sentosa Cabang Magelang sejumlah Rp1,2 miliar.

Selanjutnya Anna terancam kehilangan aset-asetnya yang diprediksi sebesar Rp 5 miliar karena pihak Bank sudah melelang lima bidang tanah dan bangunan kepunyaannya dengan harga sebesar Rp 2 miliar dan dimenangkan oleh warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah.

Beragam usaha hukum juga pernah dilakukan oleh Anna untuk menahan harta bendanya lenyap, tetapi dia sering kalah. Sekarang, Pengadilan Negeri Purworejo sudah memutuskan tanggal eksekusi, yakni, 5 dan 6 Oktober 2022 atas dasar dari keputusan Pengadilan Niaga Semarang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV