SUARA INDONESIA

DPRD Surabaya Tegur Pasar Induk Sidotopo Tanpa Izin Operasional dan IMB

Lukman Hadi - 04 October 2022 | 15:10 - Dibaca 2.70k kali
Peristiwa Daerah DPRD Surabaya Tegur Pasar Induk Sidotopo Tanpa Izin Operasional dan IMB
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz meninjau Pasar Induk Sidotopo.

SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Mahfudz mendatangi Pasar Induk Sidotopo yang merupakan pengembangan Pasar Induk Osowilangun (PIOS).

Kedatangan Mahfudz ke sana guna meninjau terkait kabar belum keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional pasar tersebut.

"Kami baru tahu beberapa minggu yang lalu bahwa ada Pasar Induk di Sidotopo yang sudah beroperasi, namun saya juga mendengar pasar ini belum ada izinnya," kata Sekretaris Komisi B ini, Selasa (4/10/2022).

Mahfudz menegaskan, jika benar pasar belum mengantongi izin, maka pemkot harus berani mengambil tindakan tegas.

"Ini bisa jadi polemik. Maka supaya fair, pemerintah kota harus tegas, dan pengusaha juga harus menghormati pemerintah kota," ujarnya.

Ia menyampaikan, ketika ada pasar baru perlu mengurus izin agar tidak timbul polemik ke depan. "Artinya pasar ini tidak boleh beroperasi selama izinnya belum keluar. Ini juga berlaku bagi semuanya, supaya tidak berpolemik," tuturnya.

Menurut informasi dari Kadis DPRKPP Surabaya, Mahfudz menuturkan, jika izin pasar di Sidotopo tersebut masih dalam proses. "Nah, kalau belum ada izinnya berarti tidak boleh beroperasi dong, lek sek mokong, yok opo carane Pemkot nertibno (Kalau bandel, ya gimana caranya Pemkot menertibkannya)," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya