SUARA INDONESIA

Dua Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penghinaan Warga Situbondo, Diperiksa Di Polda Jatim

Syamsuri - 10 October 2022 | 19:10 - Dibaca 1.89k kali
Peristiwa Daerah Dua Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penghinaan Warga Situbondo, Diperiksa Di Polda Jatim
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, usai di periksa sebagai 3 pelapor Kasus ITE di Polda Jawa Timur (Foto : Istimewa

SURABAYA - Proses penyelidikan kasus dugaan akun penghinaan terhadap HRM Khalilur R Abdullah Sahlawi Desa, Sokaan Kecamatan Mangaran Situbondo yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur terus berlanjut.

Kuasa Hukum dari Khalilur Rahman Taufik,SH menjelaskan, sudah ada dua saksi dari pelapor yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur terkait postingan itu.

"Dan hasil keterangan mereka, semakin menguatkan dugaan jika postingan akun  Konveksi memenuhi unsur pidana dalam UU ITE," jelas Taufik.

Menurutnya,  HRM Khalilur R.Abdullah Sahlawi,  telah diperiksa sebagai 3 pelapor kasus ITE oleh tim penyidik Polda Jatim pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

"Sedangkan dua saksi pelapor yakni Arif Makruf Riscahyono, dan Sumarwan telah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin 10 Oktober 2022 di Polda Jawa Timur sebagai saksi Pelapor," jelasnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, untuk proses selanjutnya Polda Jatim akan mendatangkan ahli bahasa dan ahli teknologi informasi, kedua saksi tersebut nantinya akan memberikan keterangan analisa.

"Keterangan  saksi ahli ini apakah akan menguatkan dugaan tindak pidana dalam pelanggaran UU ITE, tentu ini masih menunggu proses pemeriksaan  berjalan ," lanjut Taufik pada Suara Indonesia.co.id, Senin (10/10/2022).

Sementara itu salah seorang saksi bernama Arief mengaku, pihaknya selaku saksi pelapor telah memberikan keterangan secara gamblang dan detail kepada penyidik terhadap apa yang diketahui.

"Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor dilaksanakan pada Hari Senin, 10 Oktober 2022  mulai dari jam 14.00 sampai 15.30 WIB. atau pemeriksaan dilakukan selama 1,5 jam," kata Arief menjelaskan.

Kata dia, apa yang menjadi pertanyaan dari penyidik selalu saya jawab dengan mudah, bahkan pertanyaan yang sulitpun dengan mudah juga saya  menjawabnya.

Sementara terlapor, yang merupakan pemilik akun  masih belum dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur.

"Karena masih menunggu penjelasan dan keterangan dari saksi ahli, artinya status telapor untuk saat ini masih saksi," tuturnya. (Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV