BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah.
Hal itu disampaikan oleh sumber kuat di internal Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (14/11/2022).
Deretan Kepala OPD yang dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kasubag dan sejumlah penerima dana hibah.
"Kepala Bappeda, Ibu Farida sudah dipanggil. Termasuk penerima dari Mambaul Ulum, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasannya," ujar sumber, melalui telepon selulernya, Senin (14/11/2022).
Dalam rilisnya, terdapat 6.196 penerima hibah dengan nominal anggaran sekira 10,5 miliar, ditemukan laporan pertanggungjawaban jawaban tidak lengkap dengan rekapitulasinya. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM BERDIKARI Hery Mastduki.
Menurut Heri, laporan yang dibuat oleh LSM BERDIKARI berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dari hasil audit yang dilakukan, terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Pemberian dana hibah dilakukan secara terus menerus. Ini bertentangan dengan Perbup nomor 45 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," papar Hery Mastduki.
Hery mengemukakan, pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga berdampak pada kerugian negara dapat dipidana. Sebagaimana bunyi pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bunyi pasal 3 itu sudah jelas. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan ,atau sarana, kedudukan yang melekat padanya," ujarnya.
Intinya, lanjut Hery, jika menelaah dan menyikapi kasus tersebut, sudah jelas ada potensi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan sehingga menguntungkan pihak lain.
"Jadi, dalam kasus ini penanggung jawab APBD adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Karena telah menguntungkan pihak lain, dengan cara menyalahgunakan jabatannya," terangnya.
Selain temuan 6.196 penerima, dalam audit BPK terdapat belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima, karena penerimanya adalah perorangan.
"Dalam kasus ini ada potensi pemaksaan penggunaan anggaran yang dilakukan. Meskipun, dalam realisasinya menyalahi aturan yang telah ditetapkan," tutur Hery Masdtuki.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi