BONDOWOSO - Enam anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember dinyatakan kompeten, setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Bondowoso selama dua hari. Mulai 29 hingga 30 November 2022.
Dia adalah Ambang Hari Laksono, Wildan Muhlisah Syafa'ah, Abdus Syakur, Sugiarto, Zainul Hasan wartawan Suara Indonesia dan Ruchul Ulum Suarajatumpost.com..
Keenam jurnalis itu adalah wartawan yang bertugas meliput di wilayah Kabupaten Jember.
Mereka ikut uji kompetensi itu, setelah mendapatkan rekomendasi langsung dari ketua PWI Jember.
"Kami ucapkan selamat kepada enam anggota PWI Jember yang telah lulus UKW di Bondowoso. Semoga, semakin semangat dan semakin baik lagi. Ini bagian dari komitmen kami, seluruh anggota PWI Jember profesional," papar Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno.
Menurut Sugeng, uji kompetensi wartawan khusus bagi anggota PWI Jember adalah mutlak dan wajib diikuti.
"Ini adalah bagian dari proses seorang jurnalis dikatakan kompeten jika sudah dinyatakan lulus UKW dan bersertifikat," paparnya.
Dengan begitu, katanya, publik akan semakin percaya bahwa wartawan tersebut sudah layak dan kompeten.
"Kalau sudah lulus, tinggal menunggu sertifikat dan kartu yang dikeluarkan langsung dari Dewan Pers. Berikut namanya, nanti akan tercantum di database Dewan Pers sebagai wartawan kompeten," paparnya.
Dengan lulusnya keenam wartawan tersebut, berarti 98 persen anggota PWI Jember sudah dinyatakan kompeten.
Sebelumnya, Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 47 Tahun 2022 mengumumkan 23 orang wartawan dinyatakan berkompeten.
Dari total peserta secara keseluruhan berjumlah 24 orang wartawan, hanya 1 orang dinyatakan belum kompeten.
"Seperti materi uji tentang undang- undang perlindungan anak, undang-undang pers, kode etik jurnalistik, merencanakan liputan, rapat redaksi, wawancara jumpa pers, wawancara cegat, wawancara tatap muka, menulis berita, menyunting berita, menyusun rubrik berita, dan tes jejaring," kata Ketua uji, Djoko Dtetuko saat membacakan laporan hasil UKW angkatan 47, Rabu (30/11/2022).
Joko berharap, setelah wartawan dinyatakan berkompeten diharapkan saat bekerja di lapangan dapat bekerja secara profesional dengan selalu mentaati kode etik jurnalistik (KEJ), undang-undang pers dan undang-undang perlindungan anak (PPRA).
"Walaupun sudah lulus UKW, tapi melakukan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) saat di lapangan, seperti melakukan pemerasan, maka kartu UKW-nya akan dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, tim Asesor UKW angkatan 47 Tahun 2022 mengumumkan 23 orang wartawan dinyatakan berkompeten.
Dari total peserta secara keseluruhan berjumlah 24 orang wartawan, hanya 1 orang dinyatakan belum kompeten.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi