MAGETAN, Telaga Sarangan termasuk salah satu ikon wisata kota kaki gunung yang diminati oleh wisatawan lokal maupun luar daerah. Tentunya kenyamanan dan keamanan sangat diharapkan oleh pengunjung.
Diungkapkan Dini warga Ngargoyoso-Karanganyar salah satu pengunjung, dengan adanya tembok pembatas keamanan setinggi lutut orang dewasa masih dirasa kurang aman (khususnya Lansia).
"Paling tidak ada peninggian atau diberi pagar pembatas biar lebih aman lagi," ucapnya.
Lanjutnya, selain peninggian tembok pembatas, jika bisa diberi tempat duduk dipinggir sepanjang telaga Sarangan, agar kami sebagai pengunjung dapat duduk santai menikmati indahnya pemandangan.
"Tempat duduk sekiranya menghadap ke telaga, jadi kami lebih nyaman nikmati indahnya suasana," tukasnya.
Terpisah, Kepala Disbudpar Joko Trihono dikonfirmasi melalui WhatsApp sampaikan, bila telaga Sarangan bukan hanya wewenang dari Pemerintah Kabupaten. Yakni, ada Perhutani juga BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).
"Akan koordinasikan dengan stage holder terkait," jawabnya Kamis (01/12/2022).
Diketahui, sesuai Perda Kabupaten Magetan nomor 7 tahun 2013 tentang kepariwisataan di pasal 37 huruf a, yakni;
-Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi