SUARA INDONESIA

Driver Ojol di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Ini Sosok Cantik Istri Korban

Bahrullah - 01 December 2022 | 13:12 - Dibaca 5.32k kali
Peristiwa Daerah Driver Ojol di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Ini Sosok Cantik Istri Korban
Sosok istri korban dan tersangka pembunuhan driver Ojol (Foto: Kolase/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Terbunuhnya Mahasurya Yusi Widigdya (33 Tahun) driver ojek online (Ojol) dengan sebilah pisau yang ditikam tujuh kali ke tubuh korban oleh Budi Hartono (34 Tahun) selingkuhan istri korban.

Gambar yang tersebar di media sosial istri korban terlihat cantik.

Tersangka kenal dengan istri korban lewat media sosial.

Budi Hartono, tersangka pembunuhan driver Ojol menjalani hubungan spesial dengan Indira Bagaswati (29 Tahun) istri korban sejak Januari 2022.

Hal itu diutarakan oleh AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso saat menggelar press Conference di halaman Mapolres, Kamis (1/12/2022).

AKBP Wimboko menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak terima, sebab Indira bercerita sering dipukul suaminya.

"Diketahui tersangka dan istri korban memiliki hubungan gelap," ujarnya.

Kata Wimboko, tersangka mengaku melihat dengan mata kepala sendiri seketika itu korban memukuli istrinya. Kerena tidak tega, maka tersangka terbesit ingin membunuh korban dengan terlebih dahulu mengambil pisau lipat di dalam tasnya yang telah dibawa dari rumahnya.

"Selanjutnya setelah pisau lipat itu di tangannya, kemudian menghujamkan ke tubuh korban sebanyak 7 kali tikaman," imbuhnya.

Pisau lipat itu, lanjut Wimboko, saat dihujamkan mengenai organ intim korban pada bagian dada bagian atas dan bawah, sehingga atas kejadian itu korban jatuh tersungkur dan meninggal dunia di tempat.

Kejadian itu, kata Wimboko, terjadi pada hari Rabu 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB, di rumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

" Atas Perbuatan Tersangka BH kami jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, " ujarnya.

Disampaikan Wimboko, bahwa status istri korban saat ini masih sebagai saksi.

"Polisi masih terus melakukan pendalaman atas tragedi pembunuhan yang menimpa driver Ojol tersebut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya