BANYUWANGI - Seorang narapidana berinisial AF (33), warga Srono, melangsungkan akad pernikahan di Lapas Banyuwangi, Kamis (1/12/2022) kemarin.
AF yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut tidak bisa menyembunyikan rasa haru nya setelah berhasil mempersunting RI (22), pujaan hatinya. Kedua mempelai ini pun telah sah menjadi suami istri.
Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Hanya dihadiri oleh keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono.
“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Jumat (2/12/2022).
Wahyu mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut dapat terlaksana apabila telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pernikahan tersebut didasari atas permohonan pelaksanaan akad nikah yang diajukan oleh keluarga dan KUA Kecamatan Srono,” bebernya.
Atas dasar permohonan tersebut, kata Wahyu, pihak Lapas Banyuwangi kemudian mengajukan izin kepada pihak penahan dari AF, karena saat ini AF masih berstatus sebagai tahanan.
“Setelah izin dari pihak penahan turun, kami lanjutkan dengan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” imbuhnya.
Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kami berupaya untuk selalu menegakkan SOP dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, AF menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah meskipun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.
“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di Lapas,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi