SUARA INDONESIA

Tak Merasa Melapor, Seorang Nenek di Bondowoso Nangis, Tak Bisa Tidur, Tiba tiba Cucunya Ditahan

Bahrullah - 10 January 2023 | 08:01 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah Tak Merasa Melapor, Seorang Nenek di Bondowoso Nangis, Tak Bisa Tidur, Tiba tiba Cucunya Ditahan
Shofia (65 Tahun) Seorang Nenek Cucu Ponakannya yang ditahan (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)


BONDOWOSO - Shofia (65 Tahun) seorang wanita paruh baya mengalami peristiwa 'janggal'. Tiba tiba Indah Hasanah cucu ponakannya ditahan atas kasus laporan dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah.

Padahal Nenek itu tidak pernah merasa membuat laporan ke polisi terkait cucu ponakannya yang saat ini sudah ditahan dan menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Warga Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo itu mengaku beberapa bulan yang lalu memang membuat akta tanah kepada Laelatul Latifah Kepala Desa (Kades) Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso. Namun oleh Kades setempat diarahkan ke kantor polisi.

Shofia mengaku tidak pernah melaporkan sebuah perkara akta tanah. Namun, dia bertujuan untuk membuat akta baru, untuk meluruskan permasalahan waris dalam keluarga.

"Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya," kata Shofia di Pengadilan Negeri Bondowoso, Senin (9/01/2023).

Menurut Shofia, kasus bermula ketika dia mendatangi Kepala Desa Jambianom Kecamatan Jambesari Darussholah, Laelatul latifah.

Shofia menyampaikan keinginan kepada Kepala Desa, untuk membuat akta baru tanahnya di Desa Jambianom.

"Akta tanah yang dibuat oleh cucu saya kan tidak benar, banyak nama yang tidak sesuai dan akta itu sudah dibatalkan. Maka saya datang ke Kepala Desa untuk membuat akta baru," ujarnya.

Shofia menerangkan, meskipun telah dibuat akta baru oleh PPAT Kecamatan, kepala Desa Jambianom tidak mau tanda tangan, kata Shofia. Kades malah menyuruh mendatangi Polres Bondowoso untuk melapor, sebagai syarat pembuatan akta baru.

"Kata Kades tidak bisa dibuat akta baru sebelum ada putusan pengadilan. Maka saya disuruh ke Polres Bondowoso untuk melaporkan. Padahal, akta lama sudah dibuatkan surat pembatalan akta oleh pihak Kecamatan," kata Shofia.

Shofia merasa kaget, selang beberapa lama cucu ponakan bersama dua orang lainnya ditahan. Padahal, dia tidak pernah merasa melaporkan masalah pembuatan akta lama, yang telah dibuatkan surat pembatalan tertanggal 14 Desember 2021 oleh Camat Jambesari Darussholah.

Lantas Shofia mengaku, setelah mengetahui cucu ponakannya ditahan, dirinya kasihan,kemudian menangis dan tidak bisa tidur.

"Niat saya datang ke Polres itu mau buat akta baru, sesuai petunjuk Kepala Desa. Tidak mau melaporkan siapapun soal pembuatan akta lama," ujarnya.

Mengetahui cucu ponakannya bersama dua orang sudah ditahan, Shofia bermaksud mencabut laporan agar tiga orang tersebut dibebaskan. Namun kata Shofia oleh pihak APH tidak dibolehkan.

Bahkan, Shofia menuturkan, jaksa juga tidak membolehkan untuk mencabut laporan, dengan alasan disuruh menunggu paling lama 4 bulan.

Kepala Desa Jambianom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas inisiatif dirinya.

Menurut Laela, sapaan akrabnya, melapor tidaknya yang bersangkutan demi kepentingan keluarga Shofia, agar mendapatkan haknya kembali.

Selain itu, Laela mengaku masalah akta itu muncul saat dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Desa.

"Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya ke polres demi kepentingan mereka. Dan itu bukan saat saya menjabat," bantah Laela melalui pesan singkat selulernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV