KOTA BATU- Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Bumiaji Kota Batu beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku adalah MW dan MK warga asal Pasuruan Jawa Timur. Sempat berusaha kabur, salah satu dari kedua pelaku yakni MW terpaksa harus mendapat hadiah timah panas pada kakinya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP. Yussi Purwanto mengatakan bahwa tersangka MW merupakan pelaku utama yang berperan langsung dalam aksi pencurian di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno - Gunung Welirang, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji pada Selasa, (2/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB . Sedangkan tersangka MK berperan sebagai penadah kendaraan yang dicuri oleh MW.
"Saat beraksi, pelaku MW ini bersama komplotannya yang berjumlah tiga orang. Kami masih mengamankan satu pelaku dan satu penadah. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yakni YD, KT, dan KP masih dalam pencarian atau DPO Polres Batu," ungkapnya.
Saat beraksi, pelaku MW berperan untuk mengamati situasi bersama pelaku YD. Sedangkan pelaku KP dan KT sebagai eksekutor curanmor. Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil menggondol 2 unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza.
"Barang bukti yang kami dapatkan berupa kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku untuk merusak bagian kunci kedua sepeda motor milik korban. Selain itu, barang bukti juga dua sepeda motor milik korban," imbuh Yussi.
Pelaku MW, akhirnya berhasil dibekuk saat mencari sasaran korban di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/1/2023) dan dilanjutkan melakukan penangkapan kepada MK dihari yang sama.
Sementara, Disinggung terkait harga jual motor curian kepada MK, pelaku MW menegaskan untuk Honda CRF dijual dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta. Dari hasil penjualan itu, MW juga telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian telah menerima bagian uang sebesar Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor tersebut.
"Tersangka mengaku, uangnya sudah habis untuk digunakan pengobatan istrinya yang sedang hamil," katanya.
Pelaku MW sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di Kota Batu. Selain itu, pelaku MW merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya dengan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
"Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Pungky Ansiska |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi