BONDOWOSO - Wakil Bupati (Wabup) Irwan Bachtiar Rahmat menilai sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso menjadi bagian tim panitia seleksi (Pansel) penilaian untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Situbondo diduga tanpa izin Bupati KH Salwa Arifin, perilaku tidak etis sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat kecewa dengan Sekretaris Bambang Sukwanto yang diduga tidak mengantongi izin dari Bupati saat menjadi Tim Pansel di Pemkab Situbondo.
Menurut Irwan, sejatinya seorang birokrat yang ingin melakukan sesuatu di luar perintah Pemkab Bondowoso harus mendapat izin dari atasannya.
“Khusus untuk jabatan sekelas Sekretariat harus minta izin kepada Bupati. Karena, sejatinya etika sebagai pejabat harus seperti itu,” ujar Wabup Irwan kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023) malam.
Lebih lanjut, kata Irwan, jika nantinya pejabat sekelas Sekda menjadi Tim Pansel di luar Kabupaten Bondowoso tanpa izin Bupati, itu namanya tidak etis.
Diakui Irwan, yang memegang jabatan Wabup saja jika ada kepentingan resmi maupun tidak resmi, tetap menginformasikan kepada Bupati.
Dari peristiwa itu, Irwan mengimbau seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso untuk mematuhi aturan birokrasi yang telah ditentukan, sehingga bisa menjadi contoh bagi ASN lainnya.
“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso tanpa terkecuali untuk mentaati aturan, dan tidak boleh melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Pengalaman Sekda Bondowoso sebagai Tim Panel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) Tingkat SD di Kabupaten Situbondo tahun 2022 dibenarkan oleh pengakuan sejumlah pejabat yang telah menjadi peserta evaluasi.
Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengaku menjadi peserta penilaian yang tim Panselnya salah satunya Bambang Sukwanto, Sekda Kabupaten Bondowoso.
“Memang benar saya juga melalui proses penilaian. Saat itu asesornya Sekda Situbondo Wawan Setiawan bersama timnya dari Jember, dan ada juga Sekda Bondowoso Bambang Sukwanto," kata D, melalui telepon genggamnya, Kamis (19/1/2023).
Menurut D, selama menjadi peserta tidak pernah mempersoalkan posisi Sekretaris Bondowoso, Bambang Sukwanto, sebagai tim penilai.
Terutama tidak adanya izin dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. Ia mengaku baru mengikuti proses evaluasi yang digelar pada Desember 2022 kemarin.
“Saya tidak tahu soal itu, apakah dia punya izin atau tidak. Tapi memang benar dia bagian dari tim evaluasi," jelasnya.
Sementara Sekda Bondowoso saat dilakukan upaya konfirmasi, belum mau memberikan keterangan, terkait isu pernah menjadi Tim Pansel di Pemkab Situbondo dan belum mendapat izin dari Bupati Bondowoso.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Sekretaris Bambang Sukwanto Bondowoso untuk memberikan penjelasan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi