BANYUWANGI - Pria berinisial ES (30), diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah tersebut terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasus tersebut ditangani Polsek Kabat. Dugaan pencabulan ini berawal dari laporan orang tua korban. Dia tak terima karena anaknya telah dicabuli sang suami.
"Kami menerima laporan jika ada seorang ayah telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabat langsung mendalami kasus tersebut dengan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti.
Dugaan pencabulan itu semakin kuat, setelah petugas mendapat laporan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Fatimah Banyuwangi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan, hasil sementara telah ditemukan bekas luka pada kemaluan korban," ucap Haris.
Setelah semua bukti terkumpul, lanjutnya, polisi kemudian langsung menangkap ES di dalam rumahnya, untuk diamankan di Polsek Kabat.
Saat diperiksa penyidik, ES mengakui semua perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan itu saat sedang berdua dengan korban.
"ES mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak 2 kali saat istrinya tidak berada di rumah," ucapnya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur ini baru terungkap setelah ibu korban mendapat laporan dari tetangga.
"Bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD itu telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya," tandas Haris.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi