BANYUWANGI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan Galih Subowo, tersangka dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Gugatan praperadilan itu diputuskan pada sidang yang digelar di PN Banyuwangi, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka Galih Subowo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Benar, permohonan praperadilan pemohon telah dikabulkan," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Jumat (10/2/2023).
Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim memerintahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk penghentian penyidikan.
"Karena kasus tersebut, oleh majelis hakim dianggap bukan ranah Pidana. Melainkan kasus tersebut ranah Perdata, karena adanya penyelesaian balik nama sertifikat tanah,” tegasnya.
Galih Subowo mengaku bersyukur atas terkabulnya gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat telah batal demi hukum. Sehingga ia kini bernafas lega karena batal jadi tersangka.
"Alhamdulilah, untuk status atau gelar tersangka yang tidak saya inginkan kemudian gugur demi hukum," ujarnya.
Dengan terkabulnya gugatan praperadilan tersebut, Galih menekankan bahwa dirinya memang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Apa yang dituduh dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut tidak benar adanya. Karena saya memang tidak berbuat demikian," tegas pebisnis jual beli tanah ini.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa kasus tersebut memang masih dalam proses penyidikan.
Penetapan Galih sebagai tersangka itu, merupakan masih awal atau rencana. Karena, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Penyidikan, lanjutnya, dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur SOP Polri, hanya pokok permasalahan yang memang ditanggapi berbeda-beda.
"Namun, penetapan tersangka tersebut sesuai nomor SPRIN – TAP/4/I/2023/SATRESKRIM tanggal 16 Januari 2023 itu tertera jelas masih rencana peningkatan kasus, bukan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Galih Subowo mengajukan gugatan praperadilan di PN Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan dari Fitriya Aprialin dengan nomor LP.B/363/V/2019/UM/JATIM tertanggal 5 Mei 2019. Kasus tersebut sudah bergulir hampir lima tahun.
Galih Subowo diduga telah memalsukan lima sertifikat tanah berupa tanah bangunan maupun persawahan, yang seharusnya bernama Fitriya Aprialin ternyata berubah nama menjadi Galih Subowo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi