SUARA INDONESIA

Lantaran Cemburu, Suami di Banyuwangi Nekat Bakar Rumah Istri Siri

Muhammad Nurul Yaqin - 08 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Lantaran Cemburu, Suami di Banyuwangi Nekat Bakar Rumah Istri Siri
Rumah istri siri ludes terbakar diberi garis polisi. (Istimewa).

BANYUWANGI - Gegara terbakar api cemburu, membuat IS (33) membakar rumah istri sirinya. Peristiwa itu terjadi di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

IS menduga sang istri sirinya berinisial ISR (26) punya selingkuhan. Dari situlah emosi IS tidak terkontrol dan berbuat nekat.

Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan, pasangan itu sempat terlibat cekcok beberapa hari sebelum pembakaran rumah itu. Sang suami mendatangi korban di kediaman sang istri siri.

"Setelah bertemu, terjadi keributan dikarenakan korban diduga berselingkuh," kata Sutarkam, Rabu (8/3/2023).

Dalam pertengkaran itu, IS merampas telepon genggam milik istri sirinya dan mematahkannya menjadi dua bagian. Masih dengan emosi, ia kemudian mengajak korban ke rumahnya di Temurejo.

"Tiga hari kemudian atau Jumat (17/2/2023), korban melarikan diri dari rumah suami sirinya," lanjut Sutarkam.

Mengetahui sang istri siri kabur, IS makin emosi. Esok harinya, ia mencari korban di kediamannya . Namun, usahanya sia-sia. Meski IS telah berkeliling rumah, sang istri siri tak berhasil ditemukan.

"Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api," lanjut Sutarkam.

Setelahnya, IS pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala di kamar.

"Sore hari api membesar hingga diketahui oleh warga sekitar," sambung dia.

Warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah. Bagian yang gosong hanya di dalam kamar. Lemari baju, dipan, dan pakaian ludes terbakar.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo," lanjutnya.

Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.

Polisi juga mengamankan IS. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP," tambah Sutarkam.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya