SITUBONDO - Calon Kepala Desa (Cakades) Iswahyudi yang gagal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo tahun 2022 lalu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (11/3/2023).
Pasalnya, pria 57 tahun asal Dusun Kasemek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan ini, diduga melakukan penggelapan dan penipuan, dengan modus menggadaikan mobil Toyota Avanza nopol P 1204 DQ milik korban Mulyadi (43) warga Dusun Kemiri, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
Selain menggadaikan mobil Toyota Avanza milik korban kepada Hamidi seharga Rp 57 juta untuk modal Pilkades pada Oktober tahun 2022 lalu, terlapor Iswahyudi juga meminjam uang kepada korban Mulyadi sebesar Rp 40 juta lebih, sehingga total uang yang dipinjam terlapor berkisar Rp 150 juta.
Korban kasus penipuan dan penggelapan Mulyadi saat melaporkan calon Kades Gagal Iswahyudi didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Ahmad Jayadi dan Budi Santoso.
Ahmad Jayadi menjelaskan, kliennya terpaksa melaporkan Iswahyudi ke Mapolres Situbondo, karena Iswahyudi selalu memghindar saat ditemui di rumahnya. Bahkan, nomor WA pelapor diblokir oleh terlapor Iswahyudi.
"Sebenarnya Iswahyudi ini awalnya sudah beritikad baik kepada Iswahyudi yaitu ditempuh dengan cara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu. Bahkan dia selalu menghindar dan tidak punya itikad baik, sehingga klien kami dengan terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iswahyudi ini ke Mapolres Situbondo,"ujar Ahmad Jayadi, Sabtu (11/3/2023).
Menurut dia, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban ini, berawal saat terlapor hendak mencalonkan diri sebagai Cakades Selomukti pada 7 September tahun 2022 lalu.
Saat itu, terlapor pinjam mobil kepada korban Mulyadi, untuk digadaikan kepada Hamidi sebagai modal Pilkades.
Selain itu, terlapor juga pinjam uang sebesar Rp 40 juta, dengan janji akan dikembalikan setelah Pilkades. Namun, karena Iswahyudi merupakan tokoh masyarakat, sehingga Mulyadi percaya terhadap terlapor.
"Namun, setelah sampai kepada waktunya yang sudah dijanjikan yakni setelah Pilkades, saat ditagih malah terlapor justru menghilang dan sulit ditemui," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan, dengan terlapor Iswahyudi.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
"Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegas Iptu Akhmad Sutrisno.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi