BONDOWOSO - Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (28/03/2023) kemarin.
Pemanggilan itu, diduga berkaitan dengan tindak lanjut Kejari yang saat ini menangani kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bondowoso 2021.
Menurut informasi sumber, pemanggilan Wabup Irwan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso itu, untuk dilakukan konfirmasi penyelidikan terkait penyaluran dana hibah 2021.
Waktu itu, bantuan tersebut direalisasikan oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan panggilan tersebut.
Puji mengatakan, bahwa Kejari telah melakukan pemanggilan pemeriksaan penyelidikan terhadap semua pihak terkait.
Selain Irwan, Ia menyebut, juga ada pihak-pihak yang dipanggil mulai dari pejabat yang melaksanakan program hibah dan penerima program tersebut.
Puji menerangkan, dugaan korupsi dana hibah APBD Bondowoso 2021 saat ini ditangani dan telah dilakukan pendalaman oleh Kejalsaan.
Pihaknya juga menyebut, bahwa anggaran yang diduga bermasalah itu mencapai Rp 11 miliar.
"Kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman dulu, ketika nanti alat bukti cukup, maka baru ada tindak lanjutnya penetapan tersangka," ucapnya.
Kata Puji, semua pihak yang terkait akan ditindaklanjuti, mereka tentunya akan dipanggil oleh Kejaksaan untuk diperiksa.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk penetapan tersangka tentu semuanya akan berdasarkan pada alat bukti baik itu ASN maupun lainnya.
"Pokoknya, alat bukti dan memenuhi unsur pada pihak-pihak yang kami periksa, maka mereka yang harus bertanggung jawab" pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi