MAGETAN - Belum dikerjakannya proyek pembangunan sumur bor di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, berujung pada dugaan korupsi. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, proyek pembangunan sumur bor tersebut diterima Pokmas Jati Wekas dan diklaim dari anggaran Pokir DPRD Magetan tahun 2022 senilai Rp 70 juta. Namun, proyek itu tidak dikerjakan karena kendala lahan dan anggarannya dirasa masih kurang, sehingga mangrak sampai saat ini.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, Sat Reskrim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mendatangi Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Mategal.
Kedatangan anggota Sat Reskrim dari Unit Tipikor Polres Magetan, Senin (3/4/2023), ke Pemdes Mategal untuk mengumpulkan sejumlah informasi terkait proyek pembangunan sumur bor.
"Disana sedang cek lapangan dan cari info," kata Kasat Resmi Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dikonfirmasi, Selasa (04/03/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Ari Widyatmoko mengungkapkan, terkait batalnya pekerjaan proyek pembangunan sumur bor di Desa Mategal di tahun 2022, pihaknya juga masih mengumpulkan informasi.
"Kami masih mengumpulkan informasi," ucap Ari Widyatmoko.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mategal Sugiono membenarkan bahwa kedatangan Sat Reskrim dari Unit Tipikor Polres Magetan ke Pemdes setempat untuk menggali informasi terkait proyek pembangunan sumur bor.
Kendati demikian, Sugiono belum bisa membeberkan hasil tindak lanjut usai kedatangan anggota Sat Reskrim tersebut.
"Saya masih belum diberi informasi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi