SUARA INDONESIA

Guru Ngaji di Tuban Cabuli Dua Santriwati Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Irqam - 03 May 2023 | 19:05 - Dibaca 4.37k kali
Peristiwa Daerah Guru Ngaji di Tuban Cabuli Dua Santriwati Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
Guru ngaji (depan), pelaku pencabulan terhadap dua santriwatinya ditangkap polisi, (Foto: dokumen istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini, perbuatan itu dilakukan oleh guru ngaji kepada dua santriwatinya. Perkara itu saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Adapun pelaku dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Pada Rabu (3/5/2023), Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang tertutup dalam agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur terbukti melakukan tindakan pencabulan pada korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro menyatakan bahwa tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur berdasarkan fakta penyidikan.

"Tuntutan itu berdasarkan fakta yang ada," ujar Muis sapaan akrabnya dikonfirmasi pada Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi menyebutkan bahwa di dalam persidangan, terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua santrinya kurang lebih 20 kali.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dalam sidang agenda pembacaan tuntutan tadi. Jaksa penuntut umum menuntut 17 tahun penjara," kata Uzan.

Atas tuntutan 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dikatakan Uzan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa. "Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur merupakan pelaku pencabulan terhadap dua santri berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap NF dan PT sebanyak 20 kali selama tiga tahun. Lokasinya di kamar pribadi, kamar khusus santriwati, dan kamar mandi pondok pesantren.

Modusnya, setiap usai mengajar di pondok pesantren, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur memperbolehkan para santriwati lain pulang dari pembelajaran. 

Namun, NF dan PT tidak boleh pulang lebih dulu. Pada saat dua korban tinggal dulu inilah, pelaku melancarkan muslihat bujuk rayu kepada NF dan PT hingga berakhir pada tindakan pencabulan.

Adapun, perbuatan bejat pria berusia 27 tahun ini diungkap keluarga NF yang menaruh curiga atas keganjilan setiap kali pulang ke rumah dari pondok pesantren.

Saat di rumah, NF kerap menangis. Ketika ditanya ibunya, perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu tidak menjawab. Melainkan terus menangis dan memeluk erat ibunya.

Melihat gelagat tersebut, ibu NF lalu memeriksa handphone anaknya. Disitulah sang ibu menemukan percakapan yang menjadi bukti bahwa anaknya dan PT, telah dicabuli dan disetubuhi Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV