SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo belum lama ini gelar Acara 'Temu Sapa' dengan sejumlah perusahaan peserta kategori platinum. Silaturahmi ini sekaligus untuk mensosialiasikan penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial dengan perusahaan sebagai peserta.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo.
"Ini untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja atau pemilik usaha akan pentingnya tertib administrasi dan tertib kewajiban yang berdampak pada kemudahan dan kecepatan pelayanan pada peserta," jelas Dewo.
Dalam sosialisasi ini disampaikan perihal penggunaan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim JHT dan mengenai MLT berupa Kredit Pemilikan Rumahan (KPR), pinjaman uang muka, dan untuk renovasi rumah.
Dijelaskan, pada aplikasi JMO terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta yang saldo maksimalnya Rp10 juta.
"Melalui aplikasi ini peserta lebih mudah dalam melakukan klaim kapanpun dan dimanapun," ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan JMO peserta harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi peserta yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU, untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' (surat elektronik) dan 'password' (kata kunci) yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," terang Dewo.
Ditambahkan, klaim JHT bisa diajukan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun.
"Kami sampaikan pada para perwakilan perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun sudah dapat mengambil JHT-nya," tandasnya.
Persyaratan pengajuan klaim ini meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki. Dapat dilakukan secara daring pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui aplikasi JMO atau datang di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga sempat disampaikan perihal program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Dewo berharap kegiatan ini bermanfaat bagi perusahaan khususnya para pekerja sektor formal atau penerima upah (PU) di Kabupaten Sidoarjo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi