SUARA INDONESIA

Warga Laporkan Dua Penyidik Polres Tuban ke Propam Polda Jatim

Irqam - 18 May 2023 | 20:05 - Dibaca 2.19k kali
Peristiwa Daerah Warga Laporkan Dua Penyidik Polres Tuban ke Propam Polda Jatim
Suksmawan (48), dari Kabupaten Tuban menuju Surabaya dengan mengendarai sepeda motor yang akan mengadukan kasusnya ke Propam Polda Jatim, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Suksmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban melaporkan dua penyidik Polres Tuban, yakni Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim. Dia resah dengan kesewenangan-wenangan anggota polisi itu. Selain itu, perkara sudah 17 bulan yang dihadapi tak kunjung selesai.

Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, pria berkacamata yang akrab disapa Wawan ini berangkat dari Tuban menuju Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ia memasang papan bertuliskan "Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".

Papan berukuran kecil dan berwarna putih tersebut ditempel di punggungnya selama menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam. Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB, Wawan mengadukan Bripka H ke Bidang Propam atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Wawan menyebutkan penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak tepat dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menduga dirinya sengaja dikriminalisasi.

Wawan menceritakan kasusnya bermula persoalan jual beli rumah di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Tuban. Kemudian pada November 2021, ia dilaporkan seseorang berinisial RH ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kemudian tahun 2022, Wawan diperiksa beberapa kali oleh pihak Satreskrim Polres Tuban. Sejak bulan April hingga Desember 2022, ia mengaku tak lagi diperiksa oleh penyidik. Tiba-tiba Januari 2023, dirinya kembali dipanggil dan diperiksa hingga Maret ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, laporan yang ditujukan ke dirinya salah alamat. Wawan menyebutkan seharusnya pimpinan PT PMM berinisial ON yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Namun, ON yang merupakan kakak ipar Wawan itu meninggal dunia tahun 2021 lalu.

"Kasus saya ini dulu sempat mandek di Pak Kasat yang lama. Namun setelah ganti baru, tiba-tiba saya dipanggil lagi hingga Maret kemarin ditetapkan sebagai tersangka," kata Wawan kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (18/5/2023).

Wawan menduga penyidik menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti sebuah rekening BRI milik PT PMM yang dikuasai ON. Mulai ATM, Buku Tabungan hingga SMS Banking.

Dalam rekening tersebut, lanjut Wawan, tidak punya kewenangan apapun, ia hanya diminta ON untuk menjadi pihak kedua dalam penandatanganan di Bank BRI. Karena rekening berbentuk PT atau bisnis.

Sebagian imbalannya, kemudian Wawan diberi gaji setiap bulan yang hanya cukup untuk makan dan kebutuhan keluarganya. 

"Karena saya diminta untuk membantu akhirnya saya tandatangan sebagai pihak kedua dalam rekening itu. Tapi sejak tahun 2019 saya sudah dikeluarkan dalam struktur PT ON itu. Malah saya yang dilaporkan dan penyidik menetapkan saya sebagai tersangka penipuan," ungkapnya.

Atas kejadian itu, Wawan mengadukan Bripka H sebagai penyidik ke Propam Polda Jatim. Selain itu, juga melaporkan Aiptu B yang diduga menjadi orang kuat dibelakang atas kasus yang menjeratnya.

Setidaknya, ada tiga pernyataan yang disampaikan Wawan ke bidang profesi dan pengamanan Polri tersebut. Pertama, meminta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpanya.

Kedua memohon peninjauan kembali atas status tersangka yang dijatuhkan kepadanya, dan ketiga adalah melakukan aduan atas kasus hukum serta menyerahkan berkas-berkas aduan.

"Saya menganggap bahwa penyidik terlalu gegabah dan teliti menetapkan saya sebagai tersangka tanpa dilengkapi alat bukti yang kuat. Yang kedua saya laporkan juga Pak B (Aiptu B), berperan sebagai pembenar kasus saya. Biar nanti pihak Propam yang menyimpulkan," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya