BANYUMAS - Seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap juru parkir di Banyumas Jawa Tengah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kemranjen bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Identitas pelaku diketahui berinisial DS warga Kelurahan Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara, korban berinisial AH (29) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
DS diamankan Polisi usai aksinya terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, nampak pria memakai celana loreng TNI dan jaket abu-abu garis tiga memanjang di lengan memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan.
"Penganiayaan terjadi pada hari Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di depan konter HP di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Banyumas," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Sabtu (20/5/2023).
Saat itu AH melihat dua orang sedang berada diatas sepeda motornya sambil berbincang dipinggir jalan sehingga sepeda motor tersebut mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Setelah itu, korban menegur pengendara motor tersebut agar memarkir kendaraannya dengan benar namun malah terjadi cek cok antara keduanya.
AH menegur kedua orang tersebut supaya parkirnya agak menepi, namun DS yang menggunakan celana loreng tidak terima dengan tegurannya dan marah kepada AH kemudian menariknya kearah konter HP dan terjadilah pemukulan.
"Jadi terduga pelaku yang memakai celana loreng dan melakukan penganiayaan itu merupakan warga sipil, modusnya karena tidak terima ditegur dan cek cok dengan korban," jelasnya.
Setelah sadar dengan kondisi mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kemranjen.
Usai mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kebumen.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah helm merk KYT warna hitam, satu buah celana panjang loreng TNI, satu buah jaket merk adidas warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk honda Supra x 125.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Nanang)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi