SUARA INDONESIA

Dua Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres Tuban: Tidak Masalah

Irqam - 31 May 2023 | 14:05 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Dua Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres Tuban: Tidak Masalah
Suksmawan (48), dari Kabupaten Tuban menuju Surabaya dengan mengendarai sepeda motor yang akan mengadukan kasusnya ke Propam Polda Jatim, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kapolres Tuban AKBP Suryono angkat bicara terkait dua penyidik Bripka HE dan Aiptu B yang dilaporkan warga ke Divisi Propam Polda Jatim. Ia tak mempermasalahkan soal laporan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023), Suksmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, melaporkan dua penyidik ke Divisi Propam Polda Jatim.

Suksmawan melaporkan Bripka HE dan Aiptu B atas penetapan tersangka dirinya dan dugaan kesewenangan-wenangan dua anggota polisi itu.

"Terkait laporan itu, tidak masalah. Laporan boleh-boleh saja," kata Suryono saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Tuban, Selasa (30/5/2023).

Kendati demikian, Suryono mengaku dua nama penyidik yang dilaporkan ke Divisi Propam Polda Jatim itu sudah dikantongi. Ia saat ini masih menunggu proses telaah dari pengawas profesi Polri tersebut untuk menentukan sikap nantinya.

Jika nanti terbukti ada kesalahan dalam penyidikan, dijelaskan Suryono, Propam akan melakukan konfirmasi ke Wassidik. Kemudian surat rekomendasi akan turun dari Propam terkait laporan tersebut.

"Kalau ada kesalahan proses penyidikan mungkin surat rekomendasi akan turun. Jika kalau tidak ada, iya tidak akan turun," ujarnya.

Terkait kasus Suksmawan, Kapolres kelahiran Bojonegoro ini menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tuban telah sesuai prosedur. Ia menyebut, penetapan tersangka Suksmawan sudah berdasarkan dua alat bukti.

Lebih lanjut, jika Suksmawan tidak puas atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Suryono, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, seperti gugatan praperadilan di pengadilan.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Secara penyidikan sudah sesuai alat bukti yang cukup," ungkap Mantan Kapolres Madiun Kota itu.

Terpisah, Penasehat Hukum Suksmawan, Nang Engki Anom Suseno menyatakan, proses penyidikan terhadap kliennya ada missing link, karena penerapan Pasal 378 juncto 56 KUHP harus ada dua pelaku.

"Persoalan salah benar nanti di pengadilan yang jelas kami melihat ada missing link dalam proses penyidikan," tegas Engki sapaan akrabnya.

Engki menjelaskan, jika Suksmawan dikenakan Pasal 378 dan mutlak berdiri sendiri, ia tak mempermasalahkan. Namun faktanya, Suksmawan tidak mengelola dan tidak menikmati uang seperti disangkakan penyidik. "Maka Pasal 378 tidak bisa diterapkan pada Suksmawan," ucapnya. 

Menurut Engki, Suksmawan hanya bisa diterapkan Pasal 56, sebagai turut serta dalam tindak pidana. Tapi masalahnya, dalam kasus Suksmawan tidak ada pelaku utama.

"Kalau turut serta dalam tindak pidana harus ada pelaku utama dulu, baru nanti pelaku kedua diterapkan Pasal 56. Ini kan pelaku utamanya sudah meninggal dan tidak dilakukan proses penyidikan atas itu," ungkapnya.

Terkait penahanan Suksmawan, Engki menyebut bahwa pihak sudah mengajukan penangguhan penahanan. Ada dua orang penjamin, yakni istri dan saudara Suksmawan.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Tapi belum jelas disetujui atau tidak. Pengajuan itu berdasarkan fakta bahwa sejak dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, Suksmawan masih kooperatif, tidak melarikan diri. Ketika dipanggil juga kooperatif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suksmawan melaporkan dua penyidik Polres Tuban, yakni Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim. Dia resah dengan kesewenangan-wenangan anggota polisi itu. Selain itu, perkara sudah 17 bulan yang dihadapi tak kunjung selesai.

Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, pria berkacamata yang akrab disapa Wawan ini berangkat dari Tuban menuju Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ia memasang papan bertuliskan 'Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak'.

Papan berukuran kecil dan berwarna putih tersebut ditempel di punggungnya selama menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam. Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB.

Setidaknya, ada tiga pernyataan yang disampaikan Wawan ke bidang profesi dan pengamanan tersebut. Pertama, meminta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpanya.

Kedua memohon peninjauan kembali atas status tersangka yang dijatuhkan kepadanya, dan ketiga adalah melakukan aduan atas kasus hukum serta menyerahkan berkas-berkas aduan.

Berita sebelumnya cek: https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-daerah/6466291bdd8ce/warga-laporkan-dua-penyidik-polres-tuban-ke-propam-polda-jatim

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya