SUARA INDONESIA

Langgar Perda, Puluhan Warga Cilacap Disidang Tipiring

Satria Galih Saputra - 23 June 2023 | 19:06 - Dibaca 974 kali
Peristiwa Daerah Langgar Perda, Puluhan Warga Cilacap Disidang Tipiring
Puluhan warga Cilacap pelanggar Perda menjalani sidang Tipiring di Kantor Satpol PP (Foto: Istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 41 warga di Cilacap, Jawa Tengah yang melanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (23/06/2023). 

Sidang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap, Joko Widodo. 

"Mereka disidang karena melanggar 3 Perda," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cilacap, Supriyadi. 

Diketahui sebanyak 26 orang disidang karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL) dan 4 orang melanggar Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3). 

Sementara 11 orang lainnya disidang karena terbukti melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1989 tentang pemberantasan pelacuran.

"Saat razia di hotel dan kos-kosan kemarin di Kroya, kami berhasil menjaring 5 pasangan bukan suami istri dan mereka terbukti melanggar Perda tentang pelacuran, berarti 10 orang ditambah 1 orang pemilik kos karena di Perdanya sendiri diatur bahwa pemilik dikenakan sanksi juga apabila membiarkan tempat kos menjadi tempat asusila," jelas Supriyadi. 

Dia menegaskan, bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan untuk menindak para pelanggar Perda tersebut. 

"Untuk pelanggar Perda PKL dan K3 ini di mana mereka berdagang di trotoar atau di bahu jalan di wilayah eks-Kotip. Ada juga yang membangun permanen, sehingga kita melakukan penegakan hukum yang namanya Yustisi," kata Supriyadi. 

Mereka yang melanggar Perda tidak hanya diberi pembinaan saja, namun juga mendapat sanksi berupa denda mulai dari Rp. 200 ribu hingga Rp. 700 ribu. 

"Untuk pelanggar PKL dan K3 dikenakan denda Rp. 200 ribu, sama semua," ucap Supri sapaan akrab Supriyadi ini. 

Sedangkan pasangan yang melakukan asusila dikenakan denda Rp. 400 ribu dan pemilik kos-kosan Rp. 700 ribu. 

"Untuk denda yang menentukan besar kecilnya adalah hakim dan ini sudah memenuhi unsur keadilan. Kalau kita hanya menyampaikan perdanya saja," imbuhnya.

Dia berharap melalui penegakkan hukum ini, masyarakat setidaknya dapat mematuhi aturan yang ada dan tidak kembali melanggar. 

"Seperti PKL, jangan berjualan di trotoar karena kita sudah menentukan tempatnya dan melarang untuk berjualan disitu, mengganggu orang jalan. Kalau terkait pelacuran ini kan penyakit masyarakat, ya paling tidak bisa berkurang," pungkas Supriyadi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV